KatinganSlider

Harga Gas LPG Bersubsidi di Katingan Mencapai Rp 48 Ribu

KASONGAN,GK– Meskipun keberadaannya selalu ada dan tak pernah langka, namun harga gas LPG bersubsidi isi 3 Kg, khusus di kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan mencapai Rp 48 ribu/tabung. Demikian yang dikatakan Camat Katingan Hulu, H Supardi SPd MSM kepada sejumlah media, Jum’at (15/12).

Dengan harga seperti itu menurutnya sebagian besar masyarakat di desa-desa yang ada di kecamatan Katingan Hulu, khususnya masyarakat yang kurang mampu semakin terbebani. “Harga Rp 48 ribu ini sudah berjalan sekitar satu bulan lebih,” ujarnya.

Untuk mengurangi beban tersebut, dalam beberapa pekan ini, masyarakat di beberapa desa di kecamatan Katingan Hulu ini menurutnya untuk memasak air, menanak nasi dan menggoreng ikan, terpaksa kembali menggunakan kompor berbahan minyak tanah (mitan), dan sebagian menggunakan kayu bakar. “Karena, jika ditotal-total dengan harga gas LPG saat ini lebih mahal daripada menggunakan mitan atau kayu bakar,” akunya.

Terkait dengan harga gas LPG dengan harga sekitar Rp 48 ribu tersebut, para pedagang eceran menurutnya beralasan, disamping traportasinya mahal, pangkalan yang menjual gas di kecamatan Katingan Hulu pun hingga saat ini belum ada. “Sehingga gas LPG bersubsidi ini didatangkan langsung, entah dari Palangka Raya atau dari Kasongan, dengan biaya transportasi yang cukup mahal,” jelasnya.

Agar masyarakat di kecamatan Katingan Hulu tetap menggunakan gas LPG, , dirinya meminta kepada Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian setempat agar turun ke sejumlah toko dan pasar di kecamatan Katingan Hulu. “Setelah mengetahui dengan jelas kebenaran gas LPG bersubsidi yang kian hari harganya semakin melambung, saya berharap dapat menentukan harga Eceran Tertinggi (HET), dengan harga rasional,” harapnya.

Terkait dengan kian mahalnya harga gas LPG bersubsidi isi 3 KG ini, dirinya mengaku, beberapa pekan yang lalu diminta untuk melakukan pendataan harganya, sekaligus mendata toko atau pasar yang menjualnya. “Tapi, setelah kita kirim melalui surat data pengecer disertai dengan harga pertabung gas LPG dimaksud, ternyata hingga sekarang Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian setempat belum ada tindaklanjutnya,” sebutnya. (Tubu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!