DPRD KatinganKatingan

Nekad Edarkan Narkotika Ditengah Pandemi Covid-19, Dua Pengedar di Seret Ke Mapolres Katingan

“Kedua tersangka sudah diamankan, dan kasusnya saat ini dalam tahap pengembangan,”Ujar Kasatnarkoba Iptu M. Yosep.

KASONGAN – Tidak mengenal waktu dan keaadaan di wabah covid-19 ini dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu nekat melakukan aksinya di Kabupaten Katingan, naas yang dilakukan kedua nya mengantarkan masuk ke jeruji besi usai diringkus Satresnarkoba Polres Katingan.

Polisi menangkap kedua pelaku di Jalan Baun Bango Km. 3 Rt 26, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (7/5/2020) siang kemarin.

Pelaku berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baon Bango Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., melalui Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu M. Yosep Sukmawijaya, ketika dikonfirmasi jum’at (8/5/2020) membenarkan, adanya penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba jenis sabu asal Palangka Raya dan Katingan.

“Kedua tersangka sudah diamankan, dan kasusnya saat ini dalam tahap pengembangan,”Ujar Kasatnarkoba Iptu M. Yosep.

Dijelaskan Kasatnarkoba, pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap karena adanya informasi tentang adanya aksi kejahatan sabu. Sehingga saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas memberhentikan kendaraan kedua tersangka.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan anggota menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok belakang mobil,”Jelasnya.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 75,99 gram, dan sebuah mobil Toyota Inova,”Tambahnya.

Foto : Kedua tersangka beserta barang bukti yang di amankan

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan, untuk dilakukan pengembangan karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antar kota.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Meski negara ini dilanda wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam mewujudkan kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,”pungkas Kasatnarkkoba.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!