Hukum dan KriminalPalangka Raya

Jaksa Buat Dakwaan Kombinasi Untuk Waras

PALANGKA RAYA, GK- Penuntut umum kasus pembunuhan gadis cantik di Jalan G Obos 24 Kota Palangka Raya, September 2014 lalu, mengenakan dakwaan kombinasi kepada terduga pelaku, Waras bin Tulus Samin. Pria berusia 32 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan terancam hukuman mati.

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sriyanto dan Lily Wati, menggunakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan primair. “Untuk dakwaan subsidair pasal 339 KUHP, lebih subsidair pasal 338 KUHP, dan lebih lebih subsider pasal 365 KUHP,” tutur Lily membacakan dakwaan, Rabu (28/1/2015).

Sidang yang Diketuai Agus Iskandar dengan agenda pembacaan dakwaan ini sempat diskors selama kurang lebih 1 jam lantaran penasehat hukum terdakwa Waras, Sukah L Nyahun belum siap. Sidang baru dilanjutkan sekitar pukul 14.00WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Dari 4 saksi yang dihadirkan JPU kemarin, saksi Liono yang merupakan kenalan pelaku sempat menyebut pelaku bajingan. Dalam persidangan itu dia menerangkan, sebelum kejadian melihat terdakwa di sekitar lokasi kejadian. Dia pun membenarkan kalau motor pelaku berjenis Honda Blade ada dirumahnya sebagai jaminan hutang.

Waras didakwa sebagai pelaku pembunuhan terhadap Emma Rahmatiyah, warga Desa Kanamit, Kecamatan Pangkoh Kabupaten Pulang Pisau dengan kejadian perkara di Jalan G Obos 24 Kota Palangka Raya, pada 19 September 2014 lalu.msr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!