DPRD Kota Palangka RayaHEADLINE

Sebelum Adanya Putusan Pengadilan,Sekda Definitif Tetap Menjalankan Tugasnya

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung : Hendaknya jangan terburu-buru mengambil keputusan dengan menunjuk Plt Sekda.

PALANGKA RAYA,GK-Terkait ditetapkannya Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinoor sebagai tersangka kasus dugaan pungutan luar (pungli) oleh Polda Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, dan adanya keinginan sejumlah pihak agar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda.

Menurut Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung hendaknya jangan terburu-buru mengambil keputusan dengan menunjuk Plt Sekda.

Pasalnya, hingga saat ini proses hukum sedang berjalan. Kita hormati proses hukumnya, setelah ada vonis dan berkekuatan hukum tetap, baru bisa dilakukan penggantian atau Plt Sekda.

“Saat ini Sekda Definitif, Rojikinoor masih aktif turun melaksanakan tugasnya sebagsi Sekda karena belum ada vonis dari pengadilan. Saya pikir walikota cukup bijaksana dalam hal ini, ” katanya Neni kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskannya, dengan belum ada vonis yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai sekda.

Meskipun yang bersangkutan masih menjalani proses hukum yang tentunya memakan waktu dan tenaga. Meskipun sekda masih menjalami proses hukum, tapi masih ada staf lainyanya yang akan membantu pekerjaan seorang Sekda, misalkan Asisten I – III mereka ini yang akan membantu kinerja Sekda kalau sedang berhalangan.

“Jadi tidak semudah membalik telapak tangan, tidak bisa buru-buru menunjuk Plt, semua ada prosesnya. Karena sekda yang sekarang sudah definitif, dan tentunya untuk menentukan seorang sekda pun prosesnya cukup panjang,” ujar anggota dewan dari fraksi PDIP ini.(Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!