DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Komisi B Minta Kinerja OPD Ditingkatkan
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Neni A Lambung : Berharap melalui evaluasi bersama di dalam RDP tersebut bisa menjadi acuan pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik kedepannya.
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali kota Palangka Raya akhir tahun 2018 telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Kini tiba saatnya pihak legislatif dan eksekutif mengevaluasi kinerja dan program pemerintahan pada tahun anggaran yang telah dijalankan tersebut, sebagai dasar untuk tolok ukur kinerja pada tahun berikutnya.
hal ini terlihat pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, bersama mitra kerjanya di lingkungan Pemko sebagai tindak lanjut dari LKPJ wali kota tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya lanjut dari LKPJ Wali Kota, Nenie A Lambung mengatakan, jika pihaknya menggelar RDP bersama dengan Dinas PUPR, Dinas Perkim, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan PDAM Kota Palangka Raya.
“RDP ini lebih kepada evaluasi kami terhadap serapan anggaran, yang mana seluruh OPD sudah mencapai angka 90 persen. Kemudian penjelasan terhadap kendala pengerjaan proyek fisik dari program pembangunan Pemerintah Kota Palangka Raya,”ungkapnya,Rabu (27/3/2019).
Sejauh ini menurut Nenie,tidak ada kendala yang berarti dalam jalannya roda pemerintahan dan layanan masyarakat pada tahun lalu.
Namun kalaupun ada beberapa kendala yang menyebabkan tak maksimal berjalannya program strategis pemerintah melalui OPD terkait, lebih dikarenakan adanya keterbatasan anggaran sehingga beberapa program terebut urung dijalankan.
“Selain itu, adanya kewenangan dua OPD untuk mengelola suatu objek juga masih menjadi kendala. Misalnya untuk pengelolaan sampah, itu merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) melalui bidangnya masing-masing.,”jelasnya.
Hal tersebut tambah dia, juga dikarenakan aturan yang menjelaskan jika DLH yang berwenang, namun dalam turunannya melalui perda dan perwali itu mengizinkan Dinas Perkim untuk mengelolanya.
“Tapi sejauh ini hal itu berjalan baik dan tidak ada masalah yang berarti,” jelas legislator PDI Perjuangan ini.
Neni pun berharap melalui evaluasi bersama di dalam RDP tersebut bisa menjadi acuan pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik kedepannya, dan bisa lebih jeli dalam melihat skala prioritas yang harus dicapai.VD