DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Cegah Peredaran Gula Rafinasi

Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Jum'atni.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Sebagaimana diketahui, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah membongkar sindikat praktik serta penjualan gula rafinasi yang dilakukan oknum masyarakat di Jalan Tingang, Kota Palangka Raya.

Terkait perisitiwa tersebut anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Jum’atni, meminta masyarakat kota setempat untuk mewaspadai ada beredar luasnya gula rafinasi yang secara tegas telah oleh pemerintah dilarang untuk tidak dikonsumsi secara umum.

“Mengingat gula rafinasi dapat membahayakan kesehatan apabila di konsumsi secara langsung,”ungkapnya,Sabtu (15/3/2020).

Harus diakui lanjut Jumatni, harga gula di pasaran saat ini mahal. Tapi ingat jangan sampai masyaraklat harus membeli gula kristal rafinasi, sebab berdasarkan SK Menperindag Nomor 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

“Gula ini disebutkan mengandung banyak bahan fermentasi, sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan,”tuturnya lagi.

Disisi lain politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, peranan masyarakat untuk menekan peredaran gula kristal rafinasi yang selama ini diedarkan oleh oknum tak bertanggungjkawab sangatlah diperlukan.

Masyarakat dapat membeli gula untuk kebutuhan memasak atau lain sebagainya, yang memang terjamin kualitas produknya untuk dikonsumsi sehari-hari.

“Jangan membeli yang tidak mencantumkan label merek atau komposisi serta efek kesehatannya,”ujarnya.

Kata Jumatni, apabila membeli gula pasir tanpa ada label serta tanpa ada mereknya, dikhawatirkan mengandung bahan kimia yang berbahaya, terutama berbahaya dalam segi kesehatan tubuh individu yang mengkonsumsi gula rafinasi.

“Masyarakat harus lebih selektif dalam membeli bahan pokok, seperti gula yang tiba-tiba harganya melambung tinggi seperti sekarang ini,”sebutya.

Ditambahkannya, bila berkaca dengan ditemukannya peredaran gula rafinasi tersebut oleh pihak kepolisian, maka instansi terkait harus gencar melakukan pengawasan barang di sejumlah pasar tradisional.

Pengawasan dan sidak perlu dilakukan guna mengontrol stok dan barang apa saja yang langka jelang hari-hari besar. “Ini untuk memastikan keamanannya serta melindungi masyarakat sebagai konsumen,” pungkasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!