Palangka Raya

Wali Kota, Mediasikan Soal Tapal Batas Kecamatan

PALANGKA RAYA,GK-Baru-baru ini, warga Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya melakukan protes menolak patok tapal batas wilayah yang dipasang oleh pihak Kecamatan Sabangau. Sebagai bentuk protes, para warga mencabut dua buah tiang patok batas yang dipancang tersebut.
Adanya protes warga tersebut, mematik perhatian, Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia, yang mana menurut hemat dia, warga semestinya tidak perlu mempersolakan masalah tapal batas itu.
“Saya mendengar akan hal ini, Lurah Tanjung Pinang juga sudah menghadap saya membahas ikhwal ini,”ungkapnya, Selasa (6/3).
Menurut Riban, persoalan tersebut hanya bersifat salah pemahaman saja, karena itu lurah bisa mengambil inisiatif lebih lanjut, terutama berkomunikasi dan berkoordinasi bersama masyarakat untuk dengan tenang menyikapi permasalahan itu.
“Sebenarnya permasalahan tapal batas ini, sejatinya tidak perlu dipermasalahkan lebih jauh lagi, sepanjang hak-hak warga masyarakat disana tidak hilang, saya harapkan semuanya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama-sama,”harapnya.
Dikatakan Riban, dirinya tidak menyalahkan adanya keberatan warga Tanjung Pinang terhadap area wilayahnya masuk ke wilayah Kelurahan Bereng Bengkel Kecamatan Sebangau, dengan alasan akan menghambat berbagai keperluan, semisalnya ketika ingin melakukan berbagai urusan ke kelurahan, yang secara otomatis akan pindah ke Kelurahan Bereng Bengkel dengan jangkauan yang jauh. Lain halnya bila status kependudukan masih berada di Kelurahan Tanjung Pinang
“Ya, memang realistis alasan mendasar apa yang masyarakat sampaikan, dimana akan banyak waktu dan biaya yang dikeluarkan. Tapi seingat saya, area wilayah yang dipersoalkan itu saat ini belum ada permukiman. Jadi semestinya tidak perlu dianggap sebagai beban,”ucapnya.
Pun demikian lanjut Riban, andaikata kedepannya masyarakat sudah menempati wilayah tersebut, tentu saja pemerintah kota (Pemko) tidak akan tinggal diam, pembangunan aparat pemerintahan pasti akan dilakukan di wilayah itu.
“Intinya warga tidak perlu khawatir, selama haknya tidak hilang. Kan, masyarakat disana masih tetap warga kota Palangka Raya juga kog. Saya harapkan masyarakat untuk tetap tenang, dan kita akan selesaikan permasalahan ini bersama,” jelasnya.
Diakui Riban, memang jika mengacu pada SK wali kota no 31 tahun 2004 mungkin saat ini penggunaan data titik koordinat tapal batas tersebut tidak valid, sebab pada waktu pemetaan awal tidak ada batas alam yang menjadi patokan titik koordinatnya.
“Disana kan dulu ditengah hutan, tidak ada batas alam yang jelas. Lalu tidak ada jalan maupun sungai dan karakter alam tertentu yang memudahkan kita mengenalinya. Maka dari itu dibuatlah titik koordinat ditengah hutan pada waktu itu,” bebernya menerangkan.
Ditambahkan Riban, bagi warga yang merasa keberatan terhadap persoalan tersebut, maka kata dia, pihaknya akan mengundang untuk melakukan mediasi.
“Pemko bersama warga bisa melakukan pemetaan koordinat ulang untuk bersama-sama menjadi saksi. Tidak masalah jika dilakukan revisi terhadap SK wali kota itu, tapi apakah revisi akan menyelesaikan masalah?. Nah, saya harap kita akan duduk bersama dalam menuntaskan permasalahannya,”pungkasnya.VS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!