Kapuas

Pemkab Kapuas Konsultasi ke LKPP

Konsultasi ke LKPP : Pemerintah Kabupaten Kapuas dipimpin Asisten Administrasi Umum Vitrianson S Sos MA beserta Sejumlah Kepala SOPD, ULP dan LPSE berkonsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta (Kamis/22/4) siang

KUALA KAPUAS,GERAKKALTENG.COM –  Komitmen kuat dari Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan ST MT agar Pemerintah Kabupaten Kapuas segera melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan memerintahkan sebanyak 21 pejabat terkait ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jakarta.

Bahkan Ermal Subhan dalam suratnya nomor 005/417/LPBJ/IV/2018 tanggal 4 April 2018 perihal Pertemuan/Audieansi Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan LKPP RI kedepan adanya kerjasama yang semakin kuat sehingga proses pengadaan barang/jasa Pemerintah semakin lancar yang sejalan dengan aturan yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum Vitrianson selaku Pimpinan Rombongan mengharapkan melalui audiensi ini ULP dan LPSE Pemerintah Kabupaten Kapuas yang selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya akan semakin meningkatkan tugas dan fungsinya masing-masing.

Masih ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum dan Humas LKPP Jakarta Andi Susanto menguraikan Perpres terkini dalam pengadaan barang/jasa yang terdiri atas 15 bab dan 94 pasal yang ditandatangani Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 itu. Lebih rinci Andi menguraikan ada sepuluh poin penting perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010

“Perpres PBJ yang baru lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 karena hanya ada penjelasan norma-norma pengadaan dan prosedural, pelaksanaan, sementara tugas dan fungsi organisasi diatur lebih lanjut oleh Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

Ada pula Agen Pengadaan yaitu perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa, Swakelola Tipe Baru, Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan, serta adanya Perubahan Istilah dari lelang menjadi tender.

Adapun perbedaan keenam adalah  adanya otonomi BLU untuk mengatur pengadaan sendiri, ULP menjadi UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa), batas Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi dari 50 juta menjadi 100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan 200 juta.

Sedangkan Jaminan Penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas 10 Milyar serta Jenis Kontrak disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.

Terkait kesiapan jaringan pelelangan, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat menyatakan kesiapannya. “Awal tahun ini Pemkab Kapuas melalui Diskominfo telah mengadakan server berkapasitas besar mampu mendukung sistem e-procurement, e-planning, e-budgeting maupun e-government lainnya yang tergabung dalam data terintegrasi” pungkas H Suwarno (hmskmf/gk-sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!