KapuasSlider

Polres Kapuas Berhasil Amankan Tiga Ribu Batang Kayu Illegal

Kuala Kapuas,GK- Satuan Polres Kapuas – Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarat, tim
gabungan Polres Kapuas berhasil mengamakan YU (43) yang tertangkap tangan sedang
mengangkut kayu illegal di DAS Kapuas Desa Pu.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalu Kabagops Kompol
Januar Kencana, S.IK mengatakan bahwa tersangka YU merupakan warga Desa Manusup
Hilir, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas..
“Yang mana pada saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu bulat
sebanyak lebih kurang 3.000 batang dengan menggunakan tiga buah kelotok bermesin
dongfeng tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),”
ucap Kompol Januar..
Tersangka YU yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas akan
dikenakan pasal 83 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan
denda Rp 2,5 milyar.
Ini adalah suatu langkah yang luar biasa oleh satuan Polres kapuas dalam
menangani ilegal loging dan mengurangi ilegal loging yang merusak sumber daya
Alam Hutan Lindung,dan kekayaan Hutan kalimantan yang hampir musnah. (martin

)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!