DPRD Kotawaringin Timur
Selain Pembinaan, Orang Gila Juga Wajib Punya KTP, Peran Dinsos Dipertanyakan
SAMPIT, GERAKKALTENG.COM-Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sutik kembali menyoalkan kinerja Dinas Sosial yang menurutnya belum optimal dalam membantu peran pemerintah daerah di Kotawaringin Timur sampai saat ini.
Menurutnya selain memberikan sumber bantuan dan pembinaan terhadap setiap orang ataupun korban dampak sosial, seharusnya pihak dinas terkait terus memprioritaskan pendataan terhadap keberadaan orang kurang waras (Orang Gila) di Kotim ini.
“Walaupun orang itu gila sekalipun, dia juga wajib mendapatkan hak yang sama, karena itu merupakan kewajiban pemerintah daerah juga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyakarat yang kurang mampu,” Tuturnya, Senin (30/4).
Bahkan menurutnya selama ini belum diketahui apakah sejumlah orang gila yang berkeliaran di jalanan di Kotim ini sudah didata dan diberikan hak yang sama oleh Dinas Sosial setempat.
“Saat ini sudah ada tempat penampungan sekaligus wadah rehabilitasinya, di belakang rumah sakit itu jadi tidak ada alasan lagi mereka yang gila masih berkeliaran, karena kesannya akan kurang baik bagi masyarakat yang normal,” Lanjutnya.
Terlepas dari hal tersebut, Sutik juga menjelaskan setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas diri (KTP), dalam hal ini pihak terkait memiliki kewajiban untuk memberikan dan memfasilitasi hal tersebut.
“Kan bisa mencari datanya dari pihak keluarganya, orang gila juga manusia, dan punya keluarga, tidak mungkin tidak, jadi kita harapkan hal ini semua bisa teratasi, apalagi Dinsos punya anggaran untuk hal semacam ini,” Tutupnya.(So)