Gunung Mas

Anjab ABK Penting Untuk Evaluasi Jabatan

Kuala Kurun, Gerakkalteng.Com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Bagian Organisasi Setda menggelar bimbingan teknis tentang evalusasi jabatan, yang dilaksanakan dari tanggal 19 s/d 21 September 2018 di Aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterso, M.Si dan turut hadir narasumber dari biro organisasi Setda Provinsi Kalimatan Tengah, Kabag Kelembagaan dan Anjab Betri Susilawati, S.Pi, Kepala OPD, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Aprianto, SE., M.Si.

Dalam pembukaan Bimtek tersebut, Aprianto menjelaskan menindaklanjuti surat dari Kemenpan RB bahwa Kabupaten Gunung Mas pada saat ini belum mengumpulkan Evaluasi jabatan termasuk validasi kegiatan dan menindaklanjuti surat yang di sampaikan kepada masing-masing perangkat daerah terutama dalam hal pengumpulan Anjab.

Bimtek tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh prangkat daerah, Pegawai Kecamatan, Kelurahan, Sekretariat yang membidangi urusan kepegawain dilungkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang berjumlah 100 orang.

Sementara itu, Sekda Gunung Mas Drs. Yansiterson, M.Si mengatakan dalam kegiatan bimtek terlaksana mengacu pada tiga hal yaitu yang pertama analisi jabatan, yang kedua analisis beban kerja, dan yang ketiga evaluasi jabatan.

Pada kesempatan tersebut, Ia juga mengumumkan hari ini penerimaan CPNS di seluruh Indonesia serentak akan diumumkan dan khusus untuk Kabupaten Gunung Mas mendapat formasi 184 orang.

“Evaluasi Jabatan minimal ada dua, yang pertama memperoleh dasar atau basis yang dianggap adil untuk membuat peringkat jabatan atau pekerjaan yang ada, kedua menyiapkan kelas jabatan nilai jabatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB),” ujar Yansiterson.

Ia juga mengatakan hal tersebut merupakan salah satu tuntutan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi yang sudah ditandatangani oleh kepala daerah dan KPK, apa yang disebutkan e-Kinerja tambahan penghasilan berbasis kinerja, nilai jabatan, kelas jabatan akan menjadi kunci-kunci penting.

“Ada dua hal yang perlu dipersiapkan tahun 2018 yaitu pengadaan absensi digital terkait dengan aturan mengenai tunjangan perbaikan penghasilan berbasis kinerja, yang menjadi salah satu tututan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kabag Kelembagaan dan Anjab Setda Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati, S.Pi mengatakan khusus untuk rekrutmen untuk CPNS yang mendapat kesempatan diwilayah Kalteng kebutuhan CPNS untuk tenaga teknis cukup banyak diberikan untuk penerimaan.

Pasca pelaksanaan PP 18 2016 sebelum melaksanakan analisis jabatan ada satu kegiatan utama yang harus dilakukan, kegiatan yang namanya formasi jabatan sebenarnya adalah inovasi yang baru lakukan di Biro Organisasi.

“Kami mengingatkan kembali bahwa anjab Analis Beban Kerja sangat penting sekali, ketika masuk pelaksanaan evaluasi jabatan akan sia-sia pekerjaan kita kalau anjab Analis Beban Kerja (ABK) belum selesai, sehingga tidak bisa mengajukan ke evaluasi jabatan.

Sekarang MenPAN memberikan kesempatan, karena ini adalah rencana aksi KPK didalam merubah tatanan masalah terkait kegiatan eKinerja tambahan penghasilan berbasis kinerja ASN,” pungkasnya. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!