DPRD KatinganKatingan

Pemkab Katingan Sampaikan Tujuh Raperda

“Namun demikian, kami sampaikan kembali untuk sleanjutnya berkenan melakukan pembahasan dan penetapan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (18/1/2019).

gerakkalteng.com – KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menyampaikan dokumen terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama dengan pihak DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Badan Legilasi Daerah (Balegda) DPRD telah melaksanakan rapat kerja dan menyepakatinya.

Tujuh Raperda tersebut tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, tentang perliundungan terhadap flora dan fauna. Ketiga, Raperda tentang pencegahan, penanggulangan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan, peredaran narkotika, psikotropika, zat akdiktif serta obat keras lainnya.

Selanjutnya, Raperda tentang tata ruang wilayah, tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang usaha pertambangan umum. Terakhir, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Terkait itu, Bupati Katingan Sakariyas SE menuturkan jika Raperda tentang kepariwisataan, perlindungan flora dan fauna serta tentang narkotika merupakan tunggakan dari agenda pembahasan tahun 2018.

“Namun demikian, kami sampaikan kembali untuk sleanjutnya berkenan melakukan pembahasan dan penetapan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (18/1/2019).

Kemudian untuk Raperda tentang retribusi penjualan pdoduksi usaha dan retibusi jasa usaha, sesuai rekomendasi Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, seharusnya dimasukan dalam Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Ini sebagaimana Pasal Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Bupati.

Sementara untuk Raperda tentang pencabutan Perda usaha pertambangan umum, saat ini bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten lagi. Melainkan, kewenangan pusat dan provinsi.

“Akibat hukum yang ditimbulkan, Perda ini tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, perlu dilakukan pencabutan,” terang Sakariyas.

Berkaitan dengan Raperda tentang tata ruang wilayah, pemerintah ingin perwujudan suatu ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan  wawasan nusantara. Ini juga harus dipadu serasikan dengan kebijakan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab.

“Melalui penataan ruang, diharapkan menjadi pola dan kejelasan pendekatan dalam proses perencanaan untuk menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan dan keterpaduan pembanguan,” sebutnya. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!