Barito TimurDPRD Barito Timur

Jika Terbukti Berpolitik Praktis, Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN di Bartim

"Jika terbukti terlibat politik praktis saat pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres), maka kita akan beri sanksi tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ampera kepada awak media, Jumat (8/3/2019).

gerakkalteng.com – TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menegaskan, akan memberi sanksi tegas kepasa aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa, yang terlibat politik praktis.

“Jika terbukti terlibat politik praktis saat pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres), maka kita akan beri sanksi tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Ampera kepada awak media, Jumat (8/3/2019).

Menurutnya, larangan ASN terlibat politik praktis telah diatur dalan peraturan perundangan yang berlaku.

“Oleh karena itu ASN diwajibkan netral,” tandasnya.

Ia menjelaskan, netralitas ASN dan aparatur desa diatur sebagaimana pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bagi yang melanggar bisa dikenakan dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara,” tegasnya.

Ampera menerangkan, sanksi politik praktis bagi ASN dan aparatur desa lainnya antara lain pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya. Disebutkan dalam pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

“Selain itu, ada sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan. Sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” bebernya.

Ampera menambahkan, namun hingga saat ini belum ada ASN atau aparatur desa yang dilaporkan terlibat politik praktis. Jika ada yang terlibat maka akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya tidak ada ASN atau aparatur desa yang terlibat politik praktis saat berlangsungnya pemilu serentak tahun ini,” pungkansya. (dw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!