Gunung Mas

Ini Faktor yang Bisa Gugurkan CPNS

"Kalau tidak lulus saat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) dasar nantinya di Palangka Raya, mereka bisa diberhentikan dan gagal diangkat jadi PNS. Berdasarkan ketentuan yang baru, saat ini masa percobaan CPNS hanya satu tahun, kalau sebelumnya dua tahun," jelasnya, Selasa (2/4/2019).

FOTO : Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunung Mas, Drs. Lurand.

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Sebanyak 118 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Gunung Mas yang telah lulus tes sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunung Mas, Lurand menegaskan, tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantongi NIP dan menerima SK dapat diangkat menjadi seorang PNS.

“Kalau tidak lulus saat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) dasar nantinya di Palangka Raya, mereka bisa diberhentikan dan gagal diangkat jadi PNS. Berdasarkan ketentuan yang baru, saat ini masa percobaan CPNS hanya satu tahun, kalau sebelumnya dua tahun,” jelasnya, Selasa (2/4/2019).

Lurand menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi yang wajib dipenuhi CPNS agar diangkat sebagai PNS. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada pasal 34 ayat (1) sampai (5) menjelaskan :

1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun,

2. Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan,

3. Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan,

4. Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

5. Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali.

“Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 37 ayat (2) menyebutkan tujuh poin yang dapat memberhentikan CPNS,” katanya.

Pertama, sebutnya, yakni mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatanh ukum tetap.

“Serta menjadi anggota dan pengurus partai politik, dan terakhir tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS,” pungkasnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!