DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Dewan Sebut Peran BPD Masih Belum Optimal

"Mungkin pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa harus melakukan bimbingan kepada BPD agar bisa memahani tugas dan fungsinya di lapangan," ujar Ary.

gerakkalteng.com – SAMPIT – Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipandang sangat dibutuhkan dalam hal pengawasaan penggunaan anggaran desa. Namun sayangnya fungsi BPD di setiap desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum optimal.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kotim, H Ary Dewar, sejauh ini dalam perencanaan pembangunan hingga pengawasan kebijakan Kepala Desa (Kades), peran BPD jarang dilakukan, padahal pengawasan itu sangat perlu dilakukan.

“Mungkin pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa harus melakukan bimbingan kepada BPD agar bisa memahani tugas dan fungsinya di lapangan,” ujar Ary.

Lanjut Politisi Partai Gerindra ini, peran BPD sangat minim dilakukan, selama ini BPD kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Padahal BPD dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD adalah penyelenggara pemerintah bersama perangkat desa. Tugas BPD mengawasi, menerima aspirasi, memberikan informasi serta merencanakan anggaran desa.

Dia mengatakan, selama ini pemerintah hanya fokus kepada perangkat desa saja. Jangan sampai BPD ini ibarat dilahirkan tetapi dilupakan, tentu hal demikian sudah tidak benar.

Menurut Ary, ke depan fungsi BPD harus lebih ditingkatkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan agar ada kontrol dalam perjalanan roda pemerintahan. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!