DPRD KatinganKatingan
Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Lima Nota Kesepakatan
“Kita sudah menandatangani penetapan dan persetujuan bersama terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2018, persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020. Kemudian, KUA dan PPAS perubahan Tahun 2019,” jelas Mantir, usai rapat paripurna.
KASONGAN – Pihak DPRD bersama pemerintah daerah, telah menandatangani lima nota kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), dalam rapat paripurna dewan, baru-baru ini.
Dokumen tersebut, ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa, Wakil Ketua I Endang Susilawatie dan Wakil Ketua II H Alfujiansyah. Sementara dari pihak eksekutif, diwakili langsung oleh Bupati Katingan Sakaryas SE. Selanjutnya, pihak legislatif menyerahkan dokumen nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama ini kepada eksekutif.
“Kita sudah menandatangani penetapan dan persetujuan bersama terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2018, persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020. Kemudian, KUA dan PPAS perubahan Tahun 2019,” jelas Mantir, usai rapat paripurna.
Sementara Bupati dalam pidatonya menuturkan, lima nota kesepakatan yang ditandatangani yaitu mengenai persetujuan DPRD Kabupaten Katingn terhadap Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda LPj APBD 2018. “Kemudian, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2020,” sebutnya.
Selanjutnya, nota kesepakatan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2019, serta PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019.
“Dengan ditandatangani lima nota kesepakatan ini, maka kita telah memenuhi beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018. Yakni, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019,” sebut Bupati.
Selain itu, memenuhi pula ketenyuan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, tentang pedoman penyusunan ABD Tahun Anggaran 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dan kerjasama yang ditunjukan oleh pihak legislatif dan eksekutif, sehingga seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan dan anggaran 2018 dapat kita selesaikan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah,” imbuh Sakariyas. (tri)