DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE
Tekan Angka Perceraian Melalui Bimbingan Pra Nikah
"Makanya kami mengusulkan agar ada payung hukum yang mengatur bahwa setiap pasangan yang hendak berumah tangga, agar wajib mengikuti bimbingan pra nikah," ungkapnya, Jumat (26/7/2019).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunung Mas, Isaskar menuturkan, salah satu indikator perceraian yang terjadi di daerahnya lantaran minimnya pengetahuan dan wawasan terkait hak dan kewajiban suami maupun isteri dalam membina rumah tangga.
“Makanya kami mengusulkan agar ada payung hukum yang mengatur bahwa setiap pasangan yang hendak berumah tangga, agar wajib mengikuti bimbingan pra nikah,” ungkapnya, Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, dalam waktu dekat gagasan tersebut bakal dikoordinasikan kepada Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong. Bimbingan pra nikah pada hakikatnya bukan untuk menghalang-halangi dua insan manusia untuk menikah, namun bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis.
“Sebab dalam berumah tangga itu tidak ada sekolahnya. Terkait hak dan kewajiban pasangan juga harus dipahami, sehingga tidak ada lagi pertengkaran ketika berkeluarga,” tegasnya.
Berdasarkan data, pernikahan pasangan muda yang berusia belasan tahun di Gunung Mas cukup tinggi. Bahkan pada tahun 2016 dan 2017, mencapai angka 40 persen.
“Namun mulai tahun 2018 dan 2019 trendnya turun drastis menjadi 17 persen. Hal itu seiring diberlakukannya peraturan daerah (Perda) tentang larangan menikah dibawah umur. Menurut survei dan penelitian Kemenkes RI, wanita yang melahirkan diusia anak cenderung terkena kanker servik,” pungkasnya. (hms/srn)