DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE

Perbup Tentang Batas Desa Bereng Jun dan Parempei Bakal Dibuat

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembukaan dan pemekaran kabupaten/kota termuat dalam pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa batas-batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup)," ungkap Yansiterson.

 

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Sekda Gunung Mas, Yansiterson pimpin jalannya rapat pembahas peta atau koordinasi batas desa antara Bereng Jun dengan Desa Parempei bersama Bagian Adminitrasi Pemerintahan Setda setempat, Rabu (24/10/2019).

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembukaan dan pemekaran kabupaten/kota termuat dalam pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa batas-batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup),” ungkap Yansiterson.

Menurutnya, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari PT. PLN UIP Kalimantan bagian tengah 3 tanggal 01 Oktober 2019 terkait pembangunan SUDT 150 kilo watt dari gardu induk Kasongan ke gardu induk Kuala Kurun yang sebagiannya melewati Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing dan Desa Parempei Kecamatan Rungan.

“Mengenai penentuan batas tersebut memang bukan kewenangan pihak PLN meskipun bermodal legalitas terkait surat kepemilikan tanah yang berbatasan dengan Bereng Jun dengan Desa Parempei Kecamatan Rungan. Penetapan batas desa nantinya tidak akan menghilangkan hak-hak kepemilikan tanah atau kebun seseorang,” ucapnya.

Yansiterson mengakui bahwa cukup banyak batas desa di Kabupaten Gunung Mas yang belum  rampung terselesaikan lantaran pelbagai kendala. Sebab itu, dengan dikeluarkannya Perbup terkait batas desa diharapkan mampu menjadi solusi.

“Dalam hal ini Pemkab Gumas sekedar menindaklanjuti terkait batas dan wilayah desa, masing-masing desa tentu lebih menguasai batas dan permasalahan di desanya seperti apa. Karena batas antar desa itu dimusyawarahkan secara mufakat yang difasilitasi oleh camat,” katanya. (agg/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!