DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Tarik Obat Ranitidin dari Pasaran
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo meminta pemerintah kota setempat melalui instansi terkaitnya, segera mengambil langkah cepat untuk menarik produk-produk obat Ranitidin.
Kenapa begitu ucap dia, pasalnya beberapa waktu lalu ramai diberitakan obat Ranitidin yang sejatinya digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, ditenggarai mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Informasi soal kandungan NDMA pada Ranitidin ini, awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA).
Disebutkan, NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Menurut studi, ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), dan bersifat karsinogenik, sehingga dapat memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas dalam jangka waktu yang lama.
“Dengan begitu Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dapat memerintahkan industri pemegang izin edar atau pemilik usaha farmasi untuk melakukan penarikan kembali seluruh produk obat tersebut dari peredaran,”tegas Sigit, Selasa (8/10/2019).
Menurut politikus PDI Perjuangan di Kota Cantik ini, upaya penarikan obat tersebut juga sebagai langkah preventif serta memberi rasa aman bagi masyarakat, agar terhindar dari obat yang menjadi produk berbahaya.
Disisi lain dia menilai, agar keberadaan obat yang berbahaya serta menimbulkan efek samping negatif seperti itu sebaiknya tidak ada lagi peredarannya di pasaran.
“Apabila masyarakat yang selama ini memanfaatkan Ranitidin sebagai obat untuk penyakitnya, maka ada baiknya segera berkonsultasi dengan dokter dan apoteker, untuk mencari alternatif obat yang lebih aman,”tutupnya.VD