DPRD KatinganKatingan

Pemerintah Desa Wajib Gunakan Aplikasi Siskeudes

“Pemerintah desa, juga wajib mengunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) versi 2.0 yang sudah disesuaikan dengan peraturan baru,” pintanya.

gerakkalteng.com – KASONGAN – Seluruh perangkat desa wajib meningkatkan kapasitas dan menyesuaikan peraturan baru dalam hal pengelolaan keuangan, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Sehingga diharapkan, pada tahun 2019 ini tidak ada lagi permasalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan desa.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang saat membuka kegiatan Karantina Penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPj) desa tahun 2018, di Gedung Salawah Kasongan, Rabu (23/1/2019).

“Pemerintah desa, juga wajib mengunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) versi 2.0 yang sudah disesuaikan dengan peraturan baru,” pintanya.

Wabup menyebut, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan langkah percepatan penyelesaian SPj desa tahun 2018, dalam rangka prosess perubahan menuju desa yang lebih baik.

“Selain itu, sebagai peningkatan kapasitas pemerintah desa untuk dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan, keuangan, dan pelaporan yang merupakan kewajiban bagi seluruh desa. Ini sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dengan adanya karantina ini, Sunardi berharap nantinya, seluruh desa di Kabupaten Katingan tidak lagi ada yang terlambat menyampaikan SPj. Pasalnya, itu akan menimbulkan efek terlambatnya kegiatan pembangunan yang ada di desa.

“Dalam pengelolaan keuangan, seluruh desa di Kabupaten Katingan sudah mengunakan aplikasi Siskeudes. Ini merupakan alat bantu bagi desa agar mempermudah desa,” katanya.

Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, maka seluruh desa diminta melakukan penyesuaian. Karena jumlah perangkat desa yang bertambah, maka perlu dilakukan penjaringan oleh desa sesuai peraturan berlaku.

“Pemerintah desa harus memperhatikan kapasitas dari perangkat tersebut, dan melakukan konsultasi, koordinasi serta rekomendasi dari camat sebagaimana peraturan berlaku,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, aparat pemerintah desa se-Kabupaten Katingan diharapkan dapat lebih memahami tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggaraan pemerintah di desa.

“Selain itu, menjadi motivasi bagi kepala desa serta seluruh aparat desa untuk menjadi agen perubahan di masing-masing pemerintah desanya,” tambah Wabup. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!