Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Berharap Musrenbangdes Hasilkan Program Berkualitas

“Forum Musrenbangdes tahun 2020, merupakan proses awal dalam perencanaan pembangunan secara partisipasif sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Foto : Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, saat membacakan sambutan Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri, ST, pada kegiatan Musrenbangdes di Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan, Rabu (29/1/2020).

gerakkalteng.com – BUNTOK – Untuk mencapai target pembangunan daerah yang maksimal, masyarakat diminta untuk berpartisipasi dan menyampaikan ide-ide serta usulan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes).

Hal ini, disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, saat membacakan sambutan dari Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, ST, pada pelaksanaan Musrenbangdes di Desa Mabuan Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskannya Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipasif, dengan pendekatan Bottom Up Planning oleh pemangku kepentingan dan Stakeholder-stakeholder atau pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa, yang merupakan pihak terkena dampak dari hasil musyawarah ini.

“Forum Musrenbangdes tahun 2020, merupakan proses awal dalam perencanaan pembangunan secara partisipasif sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dilanjutkan oleh Aty, sebagai dasar hukum Musrenbangdes ini, sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia yakni, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Kedua, keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan pertanggung jawaban pemerintah daerah serta penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Ketiga, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.

Perencanaan anggaran belanja daerah, mengacu pada Kemendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang pokok penekanannya adalah menggunakan pola yang dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), yang masing-masing unit satuan kerja agar mencapai hasil optimal maka sangat diperlukan partisipasi masyarakat melalui jaring asmara (Aspirasi Masyarakat).

Kemudian, proses perencanaan pembangunan untuk lebih objektif agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dapat dilakukan melalui Musrenbangdes ini, sehingga manfaatnya dan nilai tambah dapat dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sebagai pelayan masyarakat.

Hal ini, dapat di capai melalui kemitraan dan keterpaduan antara semua pemangku kepentingan yakni, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang ikut serta dalam membangun dan mewujudkan sinergitas, improvisasi dan keterpaduan yang harmoni secara berkelanjutan yang merupakan satu kesatuan mata rantai dalam mewujudkan kemajuan Barsel kedepannya.

Agar hal itu dapat dicapai dengan baik, dapat dilakukan melalui proses penyelanggaraan pemerintah daerah, dalam melaksanakan kebijakan otonomi daerah yang bertujuan untuk kemandirian daerah, kemandirian masyarakat dan mewujudkan reformasi birokrasi.

“Yakni tata pemerintahan yang baik (good goverment) dalam menyepakati rencana kegiatan tahunan anggaran berikutnya, dengan menghasilkan kesepakatan melalui Musrenbangdes sebagai pengambilan kebijaksanaan secara teknis,” ungkap Aty.

Lalu, hal ini dapat dilakukan dalam kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh desa yang bersangkutan, yang akan dibiayai dari APBD serta swadaya gotong royong masyarakat desa.

Selanjutnya, melalui kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten Kota dan APBD Provinsi.

Terakhir, dapat dilaksanakan dengan daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil Musrenbangdes pada forum Musrenbang tingkat Kecamatan.

“Hasil dari kesepakatan forum Musrenbangdes ini, nantinya akan dimasukan kegiatan prioritas yang akan dibahas dan disepakati untuk menjadi rencana lintas desa di Kecamatan yang bersangkutan, serta sebagai dasar rencana penyusunan program pemerintah daerah dan rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada program pemerintah daerah,” tukas Aty.

Dikatakan oleh orang nomor dua di Kabupaten berjuluk Bumi Batuah itu lagi, dalam hal pelaksanaan dan penyelanggaraan manajemen pemerintah Kabupaten Barsel tahun 2019, telah banyak hasil-hasil karya pembangunan yang telah dirasakan bersama.

“Namun demikian, perlu kita ketahui bersama bahwa proses pelaksanaan pembangunan diproses secara bertahap, dengan selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepada kemampuan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah itu sendiri,” lanjutnya.

Dengan demikian, mengacu pada tata etika yang akan diproses dalam sistem penyelanggaraan pemerintah yang akan diadakan, menganut asas manfaat yakni perencanaan pembangunan yang mengacu pada salah satu prioritas dan kebutuhan masyarakat kabupaten Barsel khususnya masyarakat desa itu sendiri.

“Demikian pokok-pokok arahan ini agar menjadu acuan untuk kita semua dalam membahas usulun pembangunan di tingkat Desa Tahun 2021 mendatang,” pungkasnya. (Eno/Agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!