DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Komisi A DPRD Kota Terinspirasi Pengelolaan PKL di 2 daerah Provinsi Jatim
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, Gerakkalteng.com– Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyebutkan, pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), memang membutuhkan sebuah koordinasi yang baik, yang melibatkan semua pihak.
Dimana, pernyataan ini didasari atas hasil kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan di Kota Surabaya dan Kabupaten, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dikatakan Subandi, dengan bercontoh pada pengelolaan PKL, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, sangat baik untuk diikuti.
Sebab, pengelolaan PKL di 2 (dua) daerah tersebut, sudah dinilai cukup berhasil, dan layak menjadi inspirasi untuk selanjutnya diterapkan di Kota Palangka Raya ini.
Kepada awak media, lanjut Subandi mengatakan, pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan dua daerah tersebut, sangat baik untuk diikuti. Karena, dari persoalan-persoalan yang dihadapi, dengan kondisi Kota Palangka Raya, tidak jauh berbeda.
Subandi selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini menyebutkan, adapun maksud dari kunjungan kerja yang dilakukan, ialah dalam rangka memperdalam khasanah ilmu dan fungsi, dalam hal pengawasan lembaga DPRD, terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL) .
Dimana, pihaknya saat itu melakukan diskusi, bersama pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, dalam hal pemberdayaan dan pembinaan PKL, telah menghasilkan banyak masukan bagi pihaknya.
“Tapi intinya, dalam hal pembinaan dan pemberdayaan PKL, memang harus ada koordinasi yang baik. Satpol PP sebagai penegak Perda, kemudian SOPD lain, akan membantu memberikan pemberdayaan dan pembinaan baik untuk bantuan modal atau bantuan kegiatan. Misalkan Satpol PP mau menertibkan PKL, terlebih dahulu Pemda menyediakan tempat relokasi para PKL. Di sana juga sudah ada sentra PKL,” bebernya saat dibincangi.
Sambungnya, di Kabupaten Sidoarjo, pihaknya memiliki tujuan yang sama namun lebih kepada landasan hukumnya. Dijelaskan Subandi lagi, pembahasan yang pertama adalah terkait peraturan daerah (Perda), tentang PKL, kemudian Perda tentang Ketertiban Umum.
“Tapi memang antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo hampir sama dalam hal pemberdayaan PKL. Dimana Satpol PP sebagai leading sektor, kemudian yang memberikan pembinaan adalah SOPD terkait,” terangnya.
Sementar, untuk di Palangka Raya sendiri, sejauh ini Subandi mengapresiasi pembinaan PKL, yang dari tahun ke tahun terus dibenahi oleh pemerintah. Saat ini pun Palangka Raya telah memiliki sentra kuliner, yang mana menjadi wadah bagi pelaku usaha kuliner maupun PKL, untuk bisa memiliki wadah yang representatif menjalankan usahanya.
“Mungkin kedepannya Kota Palangka Raya harus membuka ruang-ruang baru, untuk pemberdayaan PKL. Misalkan adanya sentra PKL khusus pedagang buah dan yang lainnya, sehingga dalam rangka menertibkan tentu dibarengi dengan pemberdayaan melalui penyediaan sarana dan prasarana bagi pihak yang memerlukannya,” tutup Subandi.(YS)