DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

ADEKSI Buka Suara, Ini Rekomendasinya

"Atas dasar itulah, pada seluruh negara demokrasi di dunia, hak anggaran itu ada pada wakil rakyat (parlemen) baik nasional maupun lokal," ujarnya, Rabu (29/4/2020) pagi.

gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Dalam keterangan press rilisnya, Asosiasi DPRD kota seluruh Indonesia (Adeksi) menyampaikan terkait pengelolaan anggaran daerah dalam rangka penanganan darurat covid -19 tahun 2020.

Ketua Adeksi, Sigit K Yunianto menuturkan, pengelolaan anggaran daerah baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan merupakan tindakan pembebanan atau pengalokasian nilai (hak) kepada masyarakat.

“Atas dasar itulah, pada seluruh negara demokrasi di dunia, hak anggaran itu ada pada wakil rakyat (parlemen) baik nasional maupun lokal,” ujarnya, Rabu (29/4/2020) pagi.

Oleh WHO pandemic Covid-19 telah ditetapkan sebagai pandemi global dan Presiden Republik Indonesia menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk mengatasi bencana nasional Covid-19 ini lanjut Sigit, Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor. 1 Tahun 2020. Untuk menindaklanjuti Perpu tersebut juga sudah ditetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Dalam rangka pengawasan (check and balance) terhadap APBD untuk penanganan Covid-19, Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) menyampaikan rekomendasi. Pertama, peroses pembahasan perubahan alokasi anggaran dan refocusing APBD oleh kepala daerah harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Sehingga pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi di DPRD dapat hadir untuk menyaksikan proses pembahasan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan dalam APBD tersebut.

Kehadiran DPRD hanya sebagai pengamat untuk melihat secara langsung dan utuh proses pembahasan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD. Dengan demikian ada keterbukaan dalam penetapan kebijakan perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD.

Kedua, hasil perubahan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah harus dikirimkan kepada DPRD sebagai dasar dalam melakukan pengawasan pelaksanaannya.

Ketiga, DPRD dapat melakukan rapat kerja atau rapat lainnya untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah atas pelaksanaan alokasi anggaran atau refocusing kegiatan APBD dalam rangka penanganan Covid-19.

Keempat, DPRD dapat membentuk Pansus gugus tugas Covid-19 yang bertugas memberikan dukungan, penguatan dan pengawasan politik terhadap pelaksanaan penanganan wabah Covid-19,” pungkasnya.(hce).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!