Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
Perbolehkan Pakai DD Guna Tangani Covid-19
Dirinya menambahkan, selain untuk kegiatan penanganan pandemi virus corona, DD tersebut dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dengan kategori miskin di desa. Dana tersebut bisa dimanfaatkan dalam berbelanja kebutuhan pokok.
FOTO : Kepala Dinas BPMPD Bartim, Ir. Barnusa melalui Kepala Bidang Informasi, Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan, Adiano, Senin (20/4/2020).
BPKNews.co.id – Tamiang Layang – Selain untuk penanganan dan penyebaran virus korona atau Covid-19, penggunaan dana desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020 ini, juga di prioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desanya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Untuk Penanganan Pandemi Corona, setiap pemerintah desa dapat menggunakan dana desa untuk penanganan penyebaran virus korona,” ucap Kepala Dinas BPMPD Bartim, Ir. Barnusa melalui Kepala Bidang Informasi, Pembangunan Desa dan Kawasan Pedesaan, Adiano, Senin (20/4/2020).
Dirinya menambahkan, selain untuk kegiatan penanganan pandemi virus corona, DD tersebut dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dengan kategori miskin di desa. Dana tersebut bisa dimanfaatkan dalam berbelanja kebutuhan pokok.
“Saya ingin dalam pergeseran penggunaan Covid-19, harus mengacu pada pengelolaan keuangan yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ucap Adiano.
Ia menjelaskan, bagi desa yang sudah telanjur membuat APBDes dan telah disahkan, dapat melakukan perubahan dengan membuat peraturan Kepala Desa, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Untuk rincian APBDes itu dituangkan dalan peraturan kepala desa tentang penjabarannya. jadi hanya penyebarannya saja yang diubah, dan dimasukan ke anggaran kedaruratan yang berkaitan dengan kondisi luar seperti sekarang ini,” jelasnya.
Dan sekarang ini, lanjut Adiano, dari 101 desa di Kabupaten Barito Timur, sudah 92 desa yang telah mengajukan permintaan untuk pencairan dana desa tahap pertama tahun 2020. Dari jumlah itu, sampai saat ini semuanya masih dalam proses, sebagian desa sudah dicairkan dan ada juga desa belum dicairkan.
“Saya berharap dan selalu mengingatkan kepada kepala desa baru,lama dan perangkat desa baru agar betul-betul memahami tentang penyusunan APBDes yang benar, karena saat ini masih ada penyusunan APBDes yang salah posnya, kalau masih belum paham tentang APBDes silahkan datang ke Kantor BPMP. Nanti kami berikan masukan tentang penyusunan APBDes yang benar sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (ags/agg)