Barito TimurDPRD Barito Timur

Tiga Pasar Ini Ditutup Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Surat penghentian sementara pasar ini berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 18091/HUK/2020 tanggal 23 maret 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Barito Timur ini.

Keterangan : Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur Kariato

gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dalam rangka mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 serta melaksanakan physical Distancing Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perdagangan setempat telah mengeluarkan Surat pemberitahuan yang ditunjukan kepada para pedagang dan pengunjung pasar se- Kabupaten Barito Timur untuk sementara menghentikan kegiatan pasar Mingguan dan pasar Tungging serta pasar Subuh di wilayah masing-masing pemberitahuan ini dengan batas waktu yang belum kita tentukan.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur Kariato mengatakan, surat penghentian sementara pasar ini berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 18091/HUK/2020 tanggal 23 maret 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Barito Timur ini.

“Dalam penghentian sementara pasar Mingguan, Tungging dan pasar subuh ini, untuk mencegah penularan Covid-19 yang sudah berstatus siaga darurat bencana non alam di Barito Timur, dengan batas waktu yang belum kita tentukan,” ucap Kariato, Senin (27/4/2020).

Untuk selanjutnya, ujar Kariato, pihaknya tetap memperbolehkan pasar harian namun ada ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi para pedagang dan pengunjung pasar, dimana pasar harian dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB.

Selain itu juga para pedagang dan pengunjung tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 untuk area publik, yaitu antara lain diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1 atau 2 meter antarorang.

Selain itu ujarnya wajib menyediakan tempat cuci tangan berserta sabun di area pasar, harus menjaga dan meningkatkan kebersihan pasar serta memantau dan mengawasi orang warga yang telah ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

“Bagi para pedagang dan pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga kebersian, cuci tangan pakai sabun dan kebersihan lingkungan pasar serta mengawasi orang ODP dan PDP,” pintanya.

Setelah dikeluarkannya surat imbauan ini, lanjut Kariato, agar kita dapat memahami kondisi kita saat ini, pasalnya dengan imbauan ini bagi para pedagang dan pengunjung ini untuk melakukan physical distancing dalam rangka pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 dalam kerumunan banyak orang contohnya seperti di pasar. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!