DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Kawal Bansos, Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya Minta Pendampingan Kejaksaan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Untuk melakukan pendampingan penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, guna melakukan pendampingan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah kota tersebut.
Untuk mewujudkan permohonan kerjasama dalam hal pendampingan tersebut, maka Jumat (15/5/2020) bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, pihak Gugus Tugas Covid-19 kota setempat diundang pihak kejari mengahadiri rapat pembahasan terkait ikhwal pendampingan tersebut.
Berkesempatan hadir dalam rapat tersebut Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, di dampingi jajaran yang tergabung dalam gugus tugas lainnya.
Adapun rapat itu sendiri dipimpin langsung Kajari Palangka Raya, Zet Tadung Allo di dampingi jajaran kejari lainnya. Dalam rapat itu, mereka mendengar secara langsung penjelasan dari Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani dan jajarannya. Baik penjelasan terkait anggaran dan sasaran bansos yang akan disalurkan pemko melalui gugus tugas kepada warga terdampak Covid-19.
“Tadi kami rapat sekaligus berdiskusi, sejalan dengan permohonan kepada pihak kejari untuk melakukan pendampingan penyaluran bansos kepada warga terdampak Covid-19,”ungkap Emi, usai rapat.
Menurutnya, sangat penting adanya pendampingan dari pihak kejari, sehingga pengalokasian dana sosial tersebut selain tepat sasaran juga lebih transparan.
Terlebih banyaknya masyarakat yang terdata untuk mendapatkan bantuan sosial. Hal tersebut mengacu data kelurahan-kelurahan yang bersumber dari RT RW, yang kemudian diverifikasi datanya oleh Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Oleh karenanya perlu kerjasama, berupa pendampingan dari kejari, sehingga di lapangan tidak terjadi kesalahan dalam penganggaran ataupun tidak adanya ganda atau double mereka yang menerima bansos, “tukas Emi.
Sementara itu, Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo meyambut baik permohonan pendampingan tersebut
“Kami siap melakukan pendampingan kepada gugus tugas, sehingga kesalahanan dalam penyaluran bansos dapat dindari termasuk terhindari dari persoalan hukum,”imbuhnya.VD