Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Terkait Perizinan, Ini Saran Dewan Kepada DPMPTSP Barsel

"Jangan terlena oleh hal kecil, seperti IMB saja, tapi 'ikan besar' lewat tidak ditangkap. Itu truk CPO yang lewat setiap hari di tempat kita, apakah tidak bisa kita minta retribusinya melalui izin trayek khusus?" tukas Rida mempertanyakan.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan, DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, agar tidak hanya terfokus pada satu bidang saja.

Adalah anggota Komisi I DPRD Barsel, Rida Sri Ahliani, yang menyampaikan saran kepada pihak DPMPTSP setempat, agar lebih jeli melihat peluang sumber pendapatan di sektor perizinan.

Dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang sidang komisi gabungan DPRD Barsel itu, Kamis (4/6/2020), politisi Partai Berkarya tersebut meminta kepada DPMPTSP untuk tidak hanya fokus kepada izin mendirikan bangunan (IMB) saja. Akan tetapi bagaimana agar DPMPTSP bisa menggali lebih banyak sumber penghasilan bagi daerah, salah satunya adalah melalui perizinan trayek khusus angkutan Crude Palm Oil (CPO).

“Jangan terlena oleh hal kecil, seperti IMB saja, tapi ‘ikan besar’ lewat tidak ditangkap. Itu truk CPO yang lewat setiap hari di tempat kita, apakah tidak bisa kita minta retribusinya melalui izin trayek khusus?” tukas Rida mempertanyakan.

Senada dengan Rida, politisi PDIP, H. Raden Sudarto yang menjabat sebagai ketua Komisi I sekaligus pimpinan RDP, mengatakan bahwa semua usaha yang berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup), sudah seharusnya mentaati apa yang tercantum dalam Perbup.

Ia menyarankan, supaya DPMPTSP mencari tahu apa saja yang menjadi kewenangan kabupaten dan mana yang menjadi kewenangan provinsi, serta apakah ada pembagian profit dari setiap perizinan yang menjadi kewenangan provinsi kepada kabupaten.

“Setidak-tidaknya, Perbup bisa untuk mengatur waktu pengangkutan CPO melintasi kota Buntok, apabila memang kewenangan perizinan trayek khusus merupakan milik provinsi,” sampaikan pria yang akrab disapa H. Alex tersebut.

Selain itu, ia juga meminta kepada DPMPTSP untuk mencari juga peluang lainnya yang bisa dikenakan perizinan, termasuk salah satunya adalah usaha molding kayu.

Sebab menurut H. Alex lagi, dengan semakin banyaknya sektor yang bisa diakomodir perizinannya, maka akan semakin banyak peluang retribusi yang bisa diambil oleh daerah.

“Kita mau DPMPTSP juga menertibkan sektor lainnya seperti molding, itu kan banyak di tempat kita ini. Dengan begitu kita harapkan bisa lebih meningkatkan PAD kita,” sarannya.(petu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!