Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
Dinas Dukcapil Bartim Terapkan Pelayanan Online
"Untuk pelayanan cepat secara online, dikarenakan untuk meminimalisir penyebaran wabah pandemi Covid-19. Pelayanan Adminduk harus tetap berjalan melalui secara online," ucap H. Muslim Raharjo, Rabu (30/9/2020).
FOTO : Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Timur H. Muslim Raharjo.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Guna menghindari penyebaran wabah pandemi Covid-19, yang akan terus terjadi apa bila pelayanan Disdukcapil di kerumunan massa. Oleh sebab itu, mulai hari Senin kemarin, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Timur akan segera dilaksanakan melalui online atau lewat WhatsApp.
Begitu disampaikan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Timur H. Muslim Raharjo menyampaikan, bahwa pelayanan Adminduk melalui secara online. Sebab, karena mewabahnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Barito Timur mengalami peningkatan.
“Untuk pelayanan cepat secara online, dikarenakan untuk meminimalisir penyebaran wabah pandemi Covid-19. Pelayanan Adminduk harus tetap berjalan melalui secara online,” ucap H. Muslim Raharjo, Rabu (30/9/2020).
Dikatakan Muslim Raharjo, pelayanan secara online dinilai sangat membantu masyarakat agar tidak banyak mengeluarkan tenaga, biaya dan waktu serta pekerjaan masyarakat tidak terbengkalai.
“Karena ini adalah petunjuk langsung dari Dirjen Dukcapil. Sebab apabila ada masalah dengan online, kita boleh datang untuk bertatap muka. Akan tetapi tatap muka ini kita tidak umumkan disebabkan masih mewabah pandemi Covid-19,” kata dia.
Dalam penjelasannya, untuk mekanismenya dalam prosedur pengajuan online tersebut antara lain : 1. Lengkapi persyaratan dan mengisi format pengajuan melalui via WA. 2. Foto semua berkas dokumen pendukung dengan foto yang jelas. 3. Kirimkan berkas persyaratan atau dokumen via WA sesuai dengan no layanan WA (disarankan berkas dalam bentuk file pdf). 4. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap, maka akan dikonfirmasi.
Sedangkan, 5. Tunggu petugas memverifikasi dan memproses. 6. Maksimal 3 hari kerja dokumen kependudukan sudah dapat di ambil langsung diloket Disdukcapil sejak pengajuan online : dengan catatan persyaratan lengkap, data harus sesuai dengan data base dukcapil serta perangkat/ jaringan tidak bermasalah. 7. Lampirka alamat email dan nomor Hp pemohon yang bisa dihubungi, untuk verifikasi.
Lanjutnya, nomor pelayanan petugas yang dapat dihubungi masyarakat adalah 1. Layanan umum dan informasi 081249929417. 2. KTP-EL 081257726434. 3. Kartu Keluarga 081227334445. 4. Akta kelahiran dan Akta Kematian 081351890580. 5. Akta Perkawinan dan Perceraian 081349403010. 6. Surat pindah atau datang 085348449836. 7. Kartu Indentitas Anak 085156567496. 8. Up-date NIK invalid (BPJS/perbankan, dan lain-lain 082253672843.
“Karena wabah pandemi Covid-19, jadi pelayanan Disdukcapil akan melayani secara online. Apabila ada kendala teknis, kita juga melayani tatap muka dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, selalu gunakan masker,” pungkasnya. (ags)