DPRD KatinganKatingan
Target PAD Bisa Terpenuhi Jika Sosialisasi Gencar
“Padahal sejumlah Peraturan Daerah (Perda)nya sudah ada sejak beberapa tahun lalu,” kata Rudi, Selasa pagi (24/11), di ruang lobby DPRD setempat.
Kasongan – Kendati Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 saat masih dalam pembahasan (pembahasan terakhir),
namun dari pembahasan tersebut baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan rencananya ada kesepakatan tentang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2021 mendatang, dengan nilai sekitar Rp 80 miliar/tahun.
Rudi Hartono, SSos, Ketua Komisi II Bidang Keuangan DPRD Kabupaten Katingan menilai target PAD yang Rp 80 miliar tersebut sangat logika. Pasalnya, ada beberapa sektor pendapatan yang sangat berpeluang untuk dijadikan pemasukan di PAD dimaksud.
Diantaranya, sektor pajak penjualan sarang burung walet dan pajak hotel dan restauran serta pajak dan retribusi lainnya yang sampai saat ini pemasukannya masih kurang masimal.
“Padahal sejumlah Peraturan Daerah (Perda)nya sudah ada sejak beberapa tahun lalu,” kata Rudi, Selasa pagi (24/11), di ruang lobby DPRD setempat.
Intinya, dirinya optimis target PAD di Kabupaten Katingan yang Rp 80 miliar itu bisa terpenuhi (tercapai) di tahun 2021 mendatang, jika sosialisasi masing-masing instansi terkait
gencar. “Baik dari Dinas PM dan PTSP sebagai instansi yang mengeluarkan perizinan maupun instansi-instansi terkait lainnya,” sebut legislator Parpol berlambang pohon beringin ini. Melayan
integritas & identitas Maksudnya, masing-masing instansi terkait yang
ada hubungannya dengan masalah pajak dan retribusi menurutnya janngan hanya menunggu wajib pajak saja yang membayar ke instansi terkait, tapi justru instansi itu sendiri yang harus pula mensosialisasikan tentang kewajiban
membayar pajak dan retribusi dimaksud.
Istilah krennya menurutnya, instansi yang bersangkutan dalam menagih wajib pajak bisa dengan cara jemput bola. Dan dalam jemput bola itu tidak hanya sekedar menagih saja. “Tapi dibarengi juga dengan sosialisasi,” harapnya.
Bahkan, kalau perlu, diberikan sosialisasi
terlebih dahulu para wajib pajak.
Kemudian, baru dilakukan penagihan dengan sistem jemput bola.
“Sehingga para wajib pajak faham bahwa
uang pajak yang dibayarnya itu digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas anggota dewan asal daerah
pemilihan (dapil) Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
(Tri)