HEADLINEKalimantan Tengah

Sekda Kalteng Hadiri Rapat Bahas Permendagri Nomor 6 Tahun 2021

Syarat pembayaran Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan Keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

FOTO : Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri hadiri Rapat Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 dari Ruang Rapat Bajakah 2, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (10/2/2021).

GERAKKALTENG.COM – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Bekerja pada Instansi Daerah. Rapat diikuti Sekretaris Daerah Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah 2, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (10/2/2021).

Sosialisasi Permendagri ini dalam rangka menjamin terciptanya sasaran dan prioritas pembangunan Nasional di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Bahri memaparkan tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK, Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK, Penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai dan pembinaan dan pengawasan.

Dalam hal ini, Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi Gaji dan tunjangan. Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK. Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai badan layanan umum Daerah.

Syarat pembayaran Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan Keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. SPMT tidak berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan Keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama Bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.

Selain itu, dijelaskan juga mengenai Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan yakni masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal dunia atau diberhentikan.

Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kalteng diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Hamka, Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng Kaspinor, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng Nuryakin dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM) Kalteng Sri Widanarni. (Kominfo/SOG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!