DPRD Gunung MasGunung Mas

Penyaluran Hibah Disesuaikan dengan Zonasi

”Meskipun penyaluran bantuan ini disesuaikan dengan zonasi yang ditetapkan, namun kami meminta kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat, agar lebih fleksibel dalam menentukan syarat penerima bantuan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (12/4/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Di tahun 2021, penyaluran bantuan berupa benih dan pakan ikan yang bersifat hibah kepada masyarakat kelompok pembudidaya ikan, akan dilakukan sesuai zonasi yang sudah ditetapkan, berdasarkan potensi wilayah kecamatan, desa dan kelurahan, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Meskipun penyaluran bantuan ini disesuaikan dengan zonasi yang ditetapkan, namun kami meminta kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat, agar lebih fleksibel dalam menentukan syarat penerima bantuan,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (12/4/2021).

Dia mengatakan, berbagai persyaratan yang ditentukan oleh DPKP juga jangan terlalu memberatkan bagi masyarakat kelompok pembudidaya ikan penerima bantuan. Yang utama adalah memiliki niat atau keinginan, memiliki kolam ikan, serta sudah memiliki kelompok yang terarah dan teratur.

”Apabila sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka bisa dipertimbangkan untuk menerima bantuan. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.

Dia menegaskan, bantuan nantinya bersifat stimulan. Artinya diharapkan dapat mendorong semangat masyarakat guna mengembangkan budidaya perikanan, sehingga akan bisa memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, dan meningkatkan pendapatan.

”Bantuan benih ikan ini harus dapat dikembangkan. Paling tidak, diharapkan penerima bantuan dapat memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, tanpa harus membeli di pasar,” tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara itu, Kepala DPKP Kabupaten Gumas Letus Guntur menuturkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh kelompok penerima, apabila ingin mendapatkan bantuan, diantaranya harus mengajukan proposal di akhir Bulan Juli. Jika proposal tidak ada sampai pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!