DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Tegakkan Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis

"Saya juga sangat mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah terkait sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada pengemis dan gelandangan yang sering ditemui di persimpangan lampu merah atau traffic light yang ada didalam Kota Sampit,” ujar Agus, Selasa (25/5/2021).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara mengatakan, pemerintah daerah harus tegas dalam penerapan peraturan daerah (perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila. Pasalnya di dalam perda telah diatur seperti apa mekanisme mengatasi keberadaan mereka dan sanksinya.

“Saya juga sangat mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah terkait sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada pengemis dan gelandangan yang sering ditemui di persimpangan lampu merah atau traffic light yang ada didalam Kota Sampit,” ujar Agus, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah berupa sanksi kurungan selama enam hari. Hal tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila. Untuk itu harus ditegakkan karena kerap menjadi keluhan masyarakat terutama para panguna jalan.

“Dengan ditegakkannya perda tersebut, maka itu menunjukkan komitemen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota Sampit. Kami juga mendorong agar perlu adanyanya penertiban dan pengawasan dari PD terkait. Sehingga perda ini tidak hanya tulisan saja namun ada tindakan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucap Agus.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, selama ini para pengemis di Kota Sampit memang sudah sangat meresahkan bagi masyarakat. Pasalnya tidak hanya di warung-warung makan saja sekarang sudah menjamur di setiap sudut kota bahkan hampir di seluruh lampu merah yang ada di Kota Sampit.

“Kita lihat sekarang ini banyak anak di bawah umur yang menjadi pengemis. Ini sangat memprihatinkan, dan ini akan membuat citra yang kurang baik bagi Kabupaten Kotim. Maka dari itu instansi terkait segera menanggani masalah ini sehingga tidak ada lagi para pengemis yang meminta-minta di pinggir jalan ataupun diwarung-warung makan,” tutupnya. (SOG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!