DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Usulkan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok
"Kami mengharapkan revisi perda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotim. Berbagai kekurangan nanti dapat dilakukan revisi supaya peraturan daerah ini bisa dijalankan dengan baik sesuai harapan," ujar Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, dalam rapat paripurna, Selasa (13/4/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan. Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotim mengusulkan revisi Perda KTR tersebut.
“Kami mengharapkan revisi perda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotim. Berbagai kekurangan nanti dapat dilakukan revisi supaya peraturan daerah ini bisa dijalankan dengan baik sesuai harapan,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, dalam rapat paripurna, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan, perda tersebut terlahir didasari oleh tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok, maka dari itulah dibuat aturan agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.
“Perda itu juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok dan kebijakan lainnya, maka kami Bapemperda menilai Perda Nomor 2 tahun 2018 kurang berjalan efektif dan terkesan hanya sebagai lembar kosong. Hasil evaluasi, ada beberapa hal yang dinilai perlu direvisi agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik,” ucap Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga menyebutkan, usulan revisi itu didasarkan beberapa alasan, seperti terbatasnya sumber daya manusia untuk pengawasan. Selain itu juga daerah ini masih di tengah pandemi Covid-19 jadi harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengurangi merokok, serta penghasilan pelaku usaha sangat kecil akibat pandemi ini juga menjadi pertimbangan dan juga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Saat ini PAD kita menurut karena sektor reklame perizinan dan Bea Cukai rokok juga menurun, pembatasan reklame rokok, dan produk rokok juga cukup berani dan menonjol dalam promosinya yakni dengan membantu kemajuan daerah, terutama dalam kegiatan sosial,” kata Kurniawan.
Dirinya juga mengatakan menyikapi situasi pandemi saat ini, DPRD kabupaten menginginkan tetap ada pemasukan untuk pendapatan daerah, tetapi tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan terutama mencegah masalah kesehatan akibat rokok.
“Kita ingin menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan wanita. Untuk itu tempat merokok harus terpisah dari gedung. Di sisi lain, daerah juga berupaya memberikan kemudahan investor, terutama untuk pemasangan reklame sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (sog)