Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Imbau BPN Tunjukan Letak Lahan Usaha II Transmigrasi Desa Lagan

"DPRD sudah berapa kali dan memfasilitasi pertemuan antara Dinas Transmigrasi dan BPN agar apa yang menjadi hak warga dapat dikembalikan kepada hak mereka. Saya tegaskan disini pribadi maupun kelembagaan bahwa DPRD ingin ada pengakuan legalitas terkait kepemilikan lahan warga," ucap Roma Analta, Selasa (29/6/2021).

FOTO : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Barito Timur, Roma Analta.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Roma Analta secara tegas meminta Badan Pertahanan Nasional atau BPN menunjukkan dan menyerahkan lahan usaha II dengan total seluas 250 hektare yang menjadi hak transmigrasi Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang.

“DPRD sudah berapa kali dan memfasilitasi pertemuan antara Dinas Transmigrasi dan BPN agar apa yang menjadi hak warga dapat dikembalikan kepada hak mereka. Saya tegaskan disini pribadi maupun kelembagaan bahwa DPRD ingin ada pengakuan legalitas terkait kepemilikan lahan warga,” ucap Roma Analta, Selasa (29/6/2021).

Politisi Gerindra juga menyampaikan, dilokalisasi transmigrasi Desa Lagan terdapat 250 kepala keluarga transmigrasi, 237 diantaranya memegang sertifikat hak milik atau SHM lahan usaha II seluas masing-masing 1 hektare, namun tidak ada satupun diantara warga tersebut mengetahui letak lahan yang menjadi haknya.

“Dari penempatan awal transmigrasi, belum pernah mereka menerima penyerahan secara fisik lahan usaha II seperti yang tertera pada SHM yang dipegang oleh warga, jadi BPN yang mengeluarkan SHM ini belum menunjukan langsung lahan usaha II kepada warga,” kata dia.

Disampaikannya, BPN tidak memiliki alasan untuk tidak menunjukkan lahan usaha II yang menjadi hak transmigrasi karena dengan tertibnya SHM menunjukkan bahwa lahan itu ada.

“Mereka membuat produk SHM berarti mereka sudah pernah ke lapangan, sebab kapasitas BPN memang untuk itu dan tidak ada di republik ini yang punya kewenangan untuk menunjukkan legalitas itu selain BPN, kami menuntut BPN agar mengembalikan itu ke warga karena legalitas ada di mereka,” papar Roma.

Jika nanti ternyata fakta yang ditemukan BPN lahan tersebut dikuasai oleh pihak lain, maka DPRD akan mengambil langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah tersebut. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!