DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Pemkab Kotim Serahkan Raperda RPJMD dan Prokes
“Selain itu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dengan sasaran meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat, meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat, meningkatnya kualitas gender dan keluarga, meningkatnya daya saing daerah serta meningkatnya pembangunan pemuda dan olahraga,” sampai Sutimin.
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan protokol kesehatan (prokes) kepada DPRD Kabupaten Kotim pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kotim, Selasa (29/6/2021).
Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asesten I Sutimin mengatakan, visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD menjelaskan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan, antara lain peningkatan infrastruktur daerah dengan sasaran peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan layanan transportasi, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar serta peningkat jaringan telekomunikasi dan jaringan kelistrikan.
“Selain itu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dengan sasaran meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat, meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat, meningkatnya kualitas gender dan keluarga, meningkatnya daya saing daerah serta meningkatnya pembangunan pemuda dan olahraga,” sampai Sutimin.
RPJMD itu juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sasaran meningkatnya keseimbangan ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan, meningkatnya kesejahteraan petani, meningkatkan ekonomi rakyat, meningkatkan sektor pariwisata, penanganan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial serta meningkatkan investasi di daerah. Juga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dengan sasaran meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas kerja birokrasi yang bersih dan akuntabel, meningkatkan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, meningkatnya kemandirian keuangan daerah dan meningkatnya kemandirian desa.
“Termasuk peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatnya kualitas ruang publik, menurunnya bencana kebakaran lahan hutan dan pemukiman meningkatnya pelestarian budaya daerah,” ucap Sutimin.
Dia juga mengatakan, dalam Raperda RPJMD tahun 2021-2026, untuk pendanaan pembangunan pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer yang terdiri dari dana bagi hasil pusat dan provinsi serta dana alokasi umum serta pendapatan lain-lain yang sah.
“Peningkatan pendapatan khususnya PAD akan dilakukan beberapa strategi dan kebijakan, melalui intensifikasi seperti pada sebelas sektor pajak daerah salah satunya adalah pemutakhiran PBB-P2 dan BPHTB dan ekstensifikasi,” terang mantan Camat Mentawa Baru Ketapang ini. (sog/agg)