HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahNasional

Sah !! Dua Wartawan Kalteng Bebas Dakwaan UU ITE

Putusan bebas kedua wartawan ini atas dakwaan UU ITE, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan bebas dari segala dakwaan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

FOTO : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat menyerahkan surat eksekusi bebas kepada Arliandie (kanan) di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/6/2021).

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Setelah menjalani sejumlah proses hukum dalam sekitar dua tahun, dua wartawan di Provinsi Kalimantan Tengah yakni Arliandie dan Yundhi Satrya Siman dapat bernafas lega. Keduanya diputuskan bebas dari dakwaan UU ITE pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (24/6/2021).

Wartawan Kota Palangka Raya ini sebelumnya telah menjalani sejumlah proses hukum, usai dilaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pulang Pisau kepada Polda Kalteng. Saat itu, keduanya melakukan pemberitaan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Putusan bebas kedua wartawan ini atas dakwaan UU ITE, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan bebas dari segala dakwaan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Mendapat putusan bebas, Arliandie mengatakan bahwa sandungan kasus pada ia dan rekannya tersebut merupakan sebuah pengalaman berharga. Termasuk menjadi perhatian juga bagi rekan-rekan wartawan lainnya dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis.

“Tentunya ini jadi pengalaman berharga bagi kami. Semoga ke depan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai jurnalis” kata Arliandie.

Sandungan kasus dengan dakwaan UU ITE tersebut, diakuinya sempat menimbulkan trauma dan mengganggu aktivitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Saat proses hukum permasalahan tersebut berjalan, memang sempat mengganggu perhatian saya saat menjalankan tugas jurnalistik dan aktivitas lain,” sebutnya.

Terkait kriminalisasi terhadap dua jurnalis tersebut, Sekertaris Serikat Perusahaan Pers Kalteng, Sogianto meminta aparat hukum dapat membedakan produk pers ke dalam perundangan khusus.

“Dalam sebuah proses hukum yang dilakukan penegak hukum, mereka harus bisa membedakan mana produk pers dan mana yang tidak,” ungkap pria yang akrab disapa Sogi itu.

Penyerahan surat eksekusi pada keduanya sendiri dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Eksekusi putusan tersebut hanya berselang satu hari usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung S.T Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G. Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE, pada Rabu (23/6/2021). (be/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!