DPRD Gunung MasGunung Mas
Banggar DPRD Gumas Sampaikan Hasil Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2022
“Berkaitan dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Gumas tahun 2022, pertama hasil audit BPK-RI Perwakilan terhadap Pertanggungjawaban APBD 2020. Kita mendapat WTP dengan Nilai Silpa Rp.75 miliar lebih,” ucap Untung J Bangas, Senin (16/8/2021).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaporkan hasil pembahasan tentang hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 dan rancangan kebijakan umum anggaran maupun prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) di TA 2022.
Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas menyampaikan bahwa pembahasan itu diikuti oleh Banggar DPRD dan Anggota DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala OPD serta pejebat eselon III. Dari hasil pembahasan tersebut, telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi.
“Berkaitan dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Gumas tahun 2022, pertama hasil audit BPK-RI Perwakilan terhadap Pertanggungjawaban APBD 2020. Kita mendapat WTP dengan Nilai Silpa Rp.75 miliar lebih,” ucap Untung J Bangas, Senin (16/8/2021).
Selain itu, kata dia, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diterima dan diharapkan kepada Pemerintah Daerah kedepan agar bisa lebih baik mengelola anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga Pendapatan Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.1.053.041.174.580,00 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Proyeksi PAD untuk 2022 mengalami Peningkatan. Karena dari tahun 2021 mencapai Rp.70 miliar, untuk itu juga Pemkab Gumas hendaknya menguatkan perangkat daerah yang berkaitan, dan sesuai dengan tiga konsep smart Human Resources, Agro dan Tourism,” ujarnya.
Kemudian, jelasnya, sumber-sumber PAD Kabupaten Gumas ini perlu digali dan ditingkatkan dari sektor lainnya. Sehingga kepada OPD yang menanganinya untuk bekerja lebih intens, sehingga pendapatan daerah tidak hanya bertumpu dari BPHTB saja. Tetapi juga dari sektor-sektor lainnya.
“Begitu juga agar Pemkab segera menyusun rancangan peraturan daerah, mengenai APBD Murni 2022. Karena berdasarkan KUA-PPAS APBD TA 2022, dapat dibahas bersama pada Rapat Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Selanjutnya,” imbuhnya. (gan/sog)