DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Pihak Pelindo III Diminta Tanggung Jawab Terkait Tumpahan CPO
“Masalah tersebut jelas ada keterkaitan semuanya, karena ada kelalaian atau human error hingga menyebabkan kebocoran pada lambung kiri kapal tangker Kapuas Jaya 01. Karena sudah jelas regulasinya dalam pemberian izin berlayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 tahun 2018 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal untuk kegiatan pengangkutan penumpang dan barang,” kata Bima, Minggu (15/8/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Terkait tumpahan minyak kelapa sawit atau crude palm oil yang tumpah di Sungai Mentaya akibat bongkar muat di Pelabuhan Pelindo III Bagendang Jumat (6/8/2021) lalu membuat pencemaran air sungai. Hal ini diakibatkan lalainya Pelindo III karena tidak mengunakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan kegiatan bongkar muat.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso mengatakan, kejadian tersebut harus ada yang bertanggung jawab. Karena ada beberapa pihak yang terkait dalam kejadian tersebut. Seperti PT Pelindo III, pemilik CPO yaitu PT Agro Indomas, PT Wilmar sebagai pembeli, PT Kapuas Jaya 01 tangker pengangkut CPO sebagai pihak jasa angkutan pelayaran dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Masalah tersebut jelas ada keterkaitan semuanya, karena ada kelalaian atau human error hingga menyebabkan kebocoran pada lambung kiri kapal tangker Kapuas Jaya 01. Karena sudah jelas regulasinya dalam pemberian izin berlayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 tahun 2018 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal untuk kegiatan pengangkutan penumpang dan barang,” kata Bima, Minggu (15/8/2021).
Dia juga mengatakan, dalam peraturan menteri tersebut pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, pemilik pekerjaan atau perusahaan yang telah mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah atau badan usaha yang memiliki lingkup kerja untuk kegiatan lain mengangkut penumpang dan barang dalam kegiatan laut dalam negeri dan harus melalui empat tahapan agar kapal bisa dikatakan layak dalam berlayar sesuai anjuran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan.
“Tahapan tersebut adalah pengecekan dokumen atau manifest penumpang termasuk anak buah kapal (ABK), kapal harus dinyatakan layak berlayar apabila kalau sudah lolos uji fisik dan juga memastikan alat-alat keselamatan dalam berlayar, semua jenis kapal harus dan perlu melalui uji kelayakan, dan tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Dirjenhubla,” ungkap Bima.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta kepada KSOP jangan memberikan izin berlayar dulu kepada kapal tangker Kapuas Jaya 01 sebelum semua selesai teratasi dan dinyatakan aman dan layak untuk berlayar kembali. Untuk pengelola pelabuhan PT Pelindo III seharusnya jelas sudah ada regulasi yang mengatur terkait kegiatan dalam terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau badan usaha pelabuhan (BUP) di PM 20 tahun 2017 mengenai aspek teknis terkait kegiatan di pelabuhan.
“Ada lima aspek yang harusnya dipenuhi. Salah satunya oleh PT. Pelindo yaitu fasilitas pencegahan pencemaran, antara lain adanya oil boom, skimer, serben, dispersant dan temperory storage, agar saat kegiatan bongkar muat apa pun sudah disiapkan antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti bocornya lambung kapal kemarin, sehingga tidak membuat tercemarnya air Sungai Mentaya,” tutupnya. (sog)