DPRD Gunung MasGunung Mas

Wakil Rakyat Gumas : Hukum Setimpal Pelaku Pemerkosaan

“Bagi pelaku pemerkosaan kami mengutuk keras atas perbuatannya, terhadap anak gadis yang disabilitas mental walaupun sudah berusia 23 tahun. Karena itu, kami minta dengan aparat penegak hukum agar menghukum pelaku tersebut dengan sebarat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Gumas Lily Rusnikasi, Minggu (5/9/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Akhir-akhir ini, kasus pemerkosaan anak gadis yang disabilitas mental kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menyingkapi hal tersebut, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dengan pihak berwajib untuk menindak pelaku supaya dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.

“Bagi pelaku pemerkosaan kami mengutuk keras atas perbuatannya, terhadap anak gadis yang disabilitas mental walaupun sudah berusia 23 tahun. Karena itu, kami minta dengan aparat penegak hukum agar menghukum pelaku tersebut dengan sebarat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Gumas Lily Rusnikasi, Minggu (5/9/2021).

Menurut, srikandi dari partai berlambang kepala banteng, dan memiliki moncong berwarna putih ini menuturkan, para penderita disabilitas mental  itu sebenarnya ialah kaum yang leman. Karena memiliki mental dan kejiwaannya terganggu, sehingga perlu ditolong. Yang artinya negara harus menjamin mereka memiliki hak dan perlindungan sejajar.

“Kalau menurut UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, artinya mereka memperoleh hak yang sama dimata hukum. Maka jangan sampai memperlakukan mereka dengan hal yang kurang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lily menjelaskan, para penyandang disabilitas sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. Karena, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara, tanpa mendapat diskriminasi.

“Sementara diskriminasi ialah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap disabilitas, dengan alasan apa pun. Sebab itu lah, bagi pelaku pemerkosaan kepada penyandang disabilitas agar dihukum yang setimpal,” tukas Lily. (gan/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!