DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Harus Ada Regulasi Tentang Pengelolaan Alat Berat
"Kami minta pemerintah membuat regulasi terkait bagaimana pemanfaatan alat berat yang sudah diserahkan di dua kecamatan tersebut, supaya masyarakat juga bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya untuk pembangunan desa seperti perbaikan jalan dan juga membantu perekonomian masyarakat," kata Darmawati, Kamis (4/11/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun ini sudah membeli tiga unit ekskavator multi fungsi dan sudah diserahkan oleh Bupati H Halikinnor kepada Pemerintah Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Besi dan Cempaka, dan rencananya juga akan diserahkan ke Kecamatan Teluk Sampit yang merupakan salah satu lumbung padi di daerah ini.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Hj. Darmawati mengatakan dengan sudah diserahkannya dua alat berat tersebut, maka pemerintah kabupaten membuat harus membuat regulasi yang jelas dalam pengelolaan alat berat yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan tersebut.
“Kami minta pemerintah membuat regulasi terkait bagaimana pemanfaatan alat berat yang sudah diserahkan di dua kecamatan tersebut, supaya masyarakat juga bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya untuk pembangunan desa seperti perbaikan jalan dan juga membantu perekonomian masyarakat,” kata Darmawati, Kamis (4/11/2021).
Dirinya sangat mendukung penuh adanya alat berat yang kini diprogramkan pemerintah daerah. Bahkan dia mendorong agar tahun berikutnya semua kecamatan sudah memiliki alat berat tersebut, khususnya di daerah pelosok hal itu untuk mendorong pembukaan akses jalan baik itu antar desa maupun antar kecamatan yang masih mengalami kerusakan saat ini.
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar pengelolaan alat berat tersebut, dibuat aturan jelas dan rinci, hal itu bertuan untuk menghindari masalah, pemanfaatan yang lebih maksimal serta pertanggungjawaban yang baik. Regulasi itu bisa berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga peraturan itu menjadi rujukan agar alat berat tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.
“Peraturan itu juga untuk menjaga agar alat berat itu nantinya memiliki struktur organisasi pengelolaan yang mampu bertanggungjawab.dan kami berharap keberadaan alat berat itu tidak hanya sebatas berada di kecamatan saja, tetapi manfaatnya memang dapat dirasakan oleh semua elemen masyarakat daerah ini,” tutupnya. (sog)