DPRD Gunung MasGunung Mas
Setop Angkutan Batu Bara Lewati Tahura Lapak Jaru
“Kalau Pemkab Gumas serius terhadap terhadap program Smart Tourism, seharusnya perusahaan batu bara tidak diizinkan melalui jalan ke Tahura Lapak Jaru itu, dalam mengangkut hasil produksi,” kata Evandi.
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas dari Fraksi Nasdem dan Hanura Evandi menyoroti perusahaan pertambangan batu bara di Gumas yang melawati jalan taman hutan rakyat (Tahura) Lapak Jaru. Evandi meminta agar Pemkab Gunung Mas menyetop atau tidak mengizinkan perusahaan tambang batu bara menggunakan jalan Tahura.
“Kalau Pemkab Gumas serius terhadap terhadap program Smart Tourism, seharusnya perusahaan batu bara tidak diizinkan melalui jalan ke Tahura Lapak Jaru itu, dalam mengangkut hasil produksi,” kata Evandi.
Wakil rakyat yang terkenal vocal ini mengungkapkan bahwa prioritas pembangunan dan rencana APBD tahun anggaran 2022 masih tidak lepas dari tiga smart Yakni Smart Agro dengan alokasi dana Rp 9,6 miliar. Smart Human Resources dialokasikan Rp 19,8 miliar dan Smart Tourism dialokasikan Rp 20,5 Milyar, dan untuk Infrastruktur dialokasi Rp 95,7 miliar.
Walaupun begitu, sambung dia, ke depannya harus disertai dengan dukungan kebijakan pemerintah daerah. Misalnya Pemkab Gumas melarang perusahaan tambang batu bara melewati jalan Tahura menuju ke jalan Kabupaten Gumas untuk mengangkut hasil produksi. Tapi faktanya setiap hari perusahaan tambang batu bara diizinkan melewati jalan Tahura Lapak Jaru.
Evandi juga menyoroti penurunan dana insentif daerah (DID). Dalam struktur APBD Kabupaten Gumas pendapatan transfer dari komponen Dana Insentif Daerah (DID) mengalami penurunan yang signifikan. Dana trafnsfer DID sebelumnya Rp 40 miliar tahun 2021. Namun kenyataanya terjadi penurunan menjadi Rp3,8 milyar di tahun 2022.
Sementara itu anggota Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Untung J Bangas menyoroti menyoroti kegiatan pencemaran hingga angkutan dari perusahan besar swasta (PBS) baik itu tambang batu bara, kehutanan atau kayu maupun perkebunan sawit. Untung meminta agar kiranya Badan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan PBS yang ada di wilayah Kabupaten Gumas. Sehingga mengetahui dan memantau kegiatan pencemaran lingkunga atau tidak.
“Saran kami agar DLHKP Gumas agar bisa mengawasi kegiatan secara intensif perusahan tambang batu bara, kemudian pelaku HPH, dan perkebunan sawit. Apakah mereka melakukan atau tidaknya pencemaran menggunakan bahan kimia, melakukan pecemaran udara karena debu, atau di air, dan pengerusakan lingkungan, dan hasilnya dilaporkan,” ucap Untung J Bangas. (sog)