HEADLINEKatingan
Ini Tujuan MoU Kejaksaan dan Pemkab Katingan
"Perjanjian kerjasama ini dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab dan misinya,” jelas Bupati Sakariyas.
FOTO : Dokumen Dikominfo Katingan for GK – Bupati Katingan, Sakariyas saat melaksanakan kegiatan MoU bersama Kejaksaan Negeri Katingan diruang rapat Bupati Katingan, Senin 10 Januari 2022.
GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan teken penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU bersama Kejaksaan Negeri Katingan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin 10 Januari 2022.
Dari pemerintah daerah, penandatangan langsung dihadiri Bupati Katingan Sakariyas, dan dari Kejaksaan Negeri Katingan dihadiri Plt Kajari Katingan. Turut hadir juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan, Kepala OPD terkait, Kabag Hukum Setda Katingan dan Perwakilan dari OPD lingkup Pemkab Katingan.
Dalam kesempatan tersebut, Sakariyas mengatakan Pemerintah Kabupaten Katingan telah berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh negara dengan sebaik-baiknya. Namun tidak dapat dihindarkan dalam pelaksanaan tugas bersentuhan dengan kepentingan hukum pihak-pihak tertentu yang pada akhirnya menempuh jalur penyelesaian baik melalui litigasi maupun non litigasi.
“Perjanjian kerjasama ini dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab dan misinya,” jelas Bupati Sakariyas.
Selain itu juga dalam rangka upaya perlindungan dan penyelamatan atau pemulihan aset pemerintah daerah, serta pengamanan proyek-proyek strategis nasional di daerah.
Mantan Pimpinan Bank Kalteng ini berharap untuk dimasa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.
“Kita berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Katingan dan yang lainnya,” tegas Sakariyas. (Na/sog)