KASONGAN,GERAKKALTENG.COM- LSM DPP TCW melayangkan laporan terhadap Kepala Sekolah SD, SMP Satu Atap – 3 kepihak Polres Katingan.
Laporan terhadap Kepsek SATAP tersebut karna diduga menggunakan bahan kayu yang tidak memiliki izin resmi dari penjabat yang berwenang untuk pembangunan laboratorium sekolah di SD,SMP SATU ATAP – 3, desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang.
Ketua DPP TCW Apri Nandau, Selasa (14/8/2018) mengatakan bahwa dirinya melaporkan permasalahan bangunan ini tidak bermaksud untuk menghambat proses pembangunan sekolah, akan tetapi untuk mencari kebenaran dan keadilan.
Dirinya juga menuturkan, bahwa bangunan bahan ulin tersebut tidak menggunakan izin yang di keluarkan oleh penjabat yang berwenang sebagaimana acuan larangan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kita ini negara hukum, boleh membeli bahan kayu tetapi harus sesuai dengan prusedor dan tunduk patuh kepada aturan dan hukum,”Ucap Apri dengan serius kepada media ini.
Bahkan Apri menyebutkan, saat tim DPP TCW melakukan Investigatisi ke sekolah tersebut tidak ada melihat papan pelang informasi (baliho) yang mana kegiatan pembangunan tersebut sudah mencapai 50 persen.
“Saat kita melakukan investigasi tidak ada baliho tentang informasi pembangunan, seharusnya sebelum kegiatan itu dilaksanakan papan informasi itu sudah di pasang, agar publik mengetahui,”Imbuhnya.
Perbuatan tersebut lanjutnya, sudah melangar aturan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul kerugian negara karena tidak ada keterbukaan terhadap publik.
Untuk itu dirinya berharap kepada institusi penegak hukum khususnya Polres Katingan yang diberikan amanat besar oleh bangsa ini kami mohon untuk segera turun kelapangan melakukan tindakan tegas bilamana terbukti ada penyimpangan.
“Kami juga minta kepada dinas pendidikan kabupaten katingan untuk segera mengambil tindakan,”Pintanya.
Untuk Mericek dan cek tentang laporan dari LSM-TCW, Media ini berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah Satu Atap (SATAP) Asem Kumbang namun sampai berita ini dinaikan belum bisa dihubungi.(Tri)