DPRD Kotawaringin Timur

Sayangkan Banyak Masyarakat Abai Protokol Kesehatan

"Saya melihat kesadaran masyar­akat kita sangat kurang dan mereka seolah-olah menganggap remeh ancaman penularan Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini, Dan kita lihat sendiri sekarang banyak warga yang tidak menggunakan masker," kata Riskon, Kamis (24/2/2022).

GERAKKALTENG.comSAMPIT Anggota DPRD Kabu­paten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah mengatakan dirinya sangat miris melihat situasi sekarang ini, karena masih ban­yaknya warga yang mengabaikan protokol kesehatan, apalagi dalam satu minggu terakhir ini kasus tersebut terus meningkat.

“Saya melihat kesadaran masyar­akat kita sangat kurang dan mereka seolah-olah menganggap remeh ancaman penularan Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini, Dan kita lihat sendiri sekarang banyak warga yang tidak menggunakan masker,” kata Riskon, Kamis (24/2/2022).

Dirinya juga meminta pemerin­tah daerah atau tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim untuk tegas melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak menguna­kan masker dan melakukan keru­munan, hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih mewabah daerah ini.

“Kami meminta Perda tentang protokol kesehatan diterapkan secara ketat sebagai upaya mence­gah terus melonjaknya kasus pe­nularan Covid-19 didaerah ini dan didalamnya sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini,” ujar Riskon.

Menurutnya pemerintah daerah harus menjalankannya dengan maksimal, hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di Kabu­paten Kotim ini, dan tidak perlu ragu untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, karena sudah memiliki payung hukum.

“Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengen­dalian pandemi ini, serta anca­man sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Riskon.

“Operasi Yustisi dan tindakan lain harus dijalankan dengan tegas untuk menegakkan disiplin pen­erapan protokol kesehatan, kalau ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka pemerintah diharapkan me­nerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga membuat efek jera,” tegas Riskon. (bm/arl)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!