Palangka Raya

Suket Berlaku Untuk Pemilu 2019

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM
Ketidakjelasan soal bisa atau tidaknya surat keterangan (suket) hasil dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk digunakan sebagai dasar mencoblos pada pemilihan umum (pemilu) 2019, terjawab sudah. Pasalnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan surat keterangan (suket) yang dimiliki pemilih dapat digunakan untuk mengikuti Pemilu 2019.

“Ya, hal ini wajar dipertanyakan masyarakat, mengingat jauh sebelumnya pemerintah melalui Kemendagri sempat mengeluarkan informasi bahwa bukti fisik e-KTP sebagai salah satu persyarat bagi warga negara untuk dapat memilih pada pemilu 2019,”ungkap Kepala Bidamg Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Lukmanul Hakim, Senin (21/1/2019).

Namun sekarang kata Lukman, sudah ada kepastian bahwa masyarakat sebagai pemilih yang sudah memiliki suket sebagai bukti sudah melakukan perekaman kependudukan, maka dapat digunakan untuk mencoblos pada hari pelaksanaan pemungutan suara.

Adanya kepastian bisa digunakannya suket ini juga telah didasarkan atas kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

“Memang untuk Disdukcapil Palangka Raya belum menerima salinan resmi dari pihak Kemendagri. Hanya saja informasi awal, Mendagri sudah menegaskan suket bisa digunakan masyarakat dalam pemilu 2019 ini,”tegasnya lagi.

Artinya, tambah Lukman, mereka yang sudah melakukan perekaman dan telah mengantongi nomor induk kependudukan (NIK), meski belum mendapatkan fisik e-KTP dapat mencoblos hanya dengan mengantongi atau memiliki suket.

Terlebih suket yang dikeluarkan Disdukcapil selama ini tentu dipastikan sudah valid, karena mereka yang namanya tertulis dalam suket tersebut telah memiliki alamat yang jelas, termasuk keterangan RT, RW serta kelurahan.

“Banyaknya masyarakat usia pemilih yang saat ini hanya mengantongi suket dari hasil perekaman data kependudukan, menjadi salah satu pertimbangan, kenapa suket bisa digunakan kembali dalam pemilu tahun ini,”sebut Lukman

Dalam bagian lain tambah dia, adanya kebijakan dari Kemendagri terkait penggunaan suket tersebut tentu telah didasari atas kebijakan, dimana pemerintah pusat melihat kendala maupun masalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam hal memenuhi pencetakan hasil perekaman e-KTP selama ini.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!