DPRD Kotawaringin Timur

Ingatkan Warga Lebih Awas Terhadap Jenis Investasi

"Karena pastinya diperlukan izin khusus untuk pengelola investasi, jangan terkecoh (oleh investasi bodong) yang biasanya mencatutkan izin usaha saja, selain itu kita juga harus memastikan bahwa platform investasi  tersebut resmi," ungkapnya,  Kamis (7/4/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Usai terungkap dua tersangka yang berbisnis investasi bodong di Kalteng dengan keuntungan miliaran rupiah, mendapat tanggapan dari legislator DPRD Kotim.

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur mengatakan, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dan dicek sebelum warga masyarakat memulai investasi di platform investasi daring (e-investment) yang mana selama ini banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong termasuk di  daerah ini.

Pertama menurutnya adalah soal perizinan. Dimana masyarakat bisa melakukan cek langsung di web lembaga resmi seperti OJK, Bank Indonesia, dan Bappebti. Karena di sana tertera informasi izin legal dari setiap perusahaan investasi melalui  daring atau sistem online.

“Karena pastinya diperlukan izin khusus untuk pengelola investasi, jangan terkecoh (oleh investasi bodong) yang biasanya mencatutkan izin usaha saja, selain itu kita juga harus memastikan bahwa platform investasi  tersebut resmi,” ungkapnya,  Kamis (7/4/2022).

Resmi dalam hal ini menurutnya adalah transaksi yang dilakukan di platform laman web atau aplikasi resmi dan terdaftar. Legislator partai Golkar ini menyebutkan banyak investasi bodong yang transaksinya  dilakukan di media sosial dan komunikasi seperti Telegram hingga menggunakan aplikasi  bersifat privat.

“Dalam konteks ini tentu ada pengukurnya yang mana yang resmi dan bodong, artinya Perusahaan yang diawasi regulator punya platform resmi seperti  website dan aplikasi,” timpalnya.

Disisi lain yang harus diperhatikan menurutnya adalah memastikan rekening resmi perusahaan, bukan atas nama perorangan, karena hal ini adalah yang paling mudah untuk masyarakat dalam mengenali apakah platform tersebut merupakan investasi illegal atau resmi.

“Kita ingin mendorong masyarakat agar memahami pentingnya investasi termasuk cara  memilih produk dan layanan  keuangan yang aman dan patuh  terhadap regulasi serta perizinan yang telah ditetapkan oleh  pemerintah. Jadi kami sarankan jangan sembarangan pilih tempat berinvestasi di sistem online,”  tutupnya. (Ok/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!