DPRD Kotawaringin Timur
PBS Diwajibkan Bayar BPHTB
"Kami mengingatkan kepada semua PBS yang ada di Kabupaten Kotim untuk patuh terhadap kewajibannya membayar BPHTB, karena selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi di daerah ini masih enggan membayar BPHTB yang jumlahnya cukup besar jika diuangkan bagi kepentingan daerah," kata Abadi, Rabu (20/4/2022).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi mendesak agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah hukumkabupaten ini untuk patuhterhadapkewajibannya, yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami mengingatkan kepada semua PBS yang ada di Kabupaten Kotim untuk patuh terhadap kewajibannya membayar BPHTB, karena selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi di daerah ini masih enggan membayar BPHTB yang jumlahnya cukup besar jika diuangkan bagi kepentingan daerah,” kata Abadi, Rabu (20/4/2022).
Dirinya mengatakan di Kabupaten Kotim selama ini ada kurang lebih 17 Perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar RP 551.376.022.800, dan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kalau nilai BPHTB yang harus dibayarkan sekitar jumlah itu, otomatis pendapatan asli daerah kita akan meningkat secara signifikan, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Kotim,” ujar Abadi.
Legislator Daerah pemilihan V itu mengatakan, apabila PBS tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerana kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.
“Karena ini juga potensi PAD. Kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim ini. Untuk itu perlu kami tekankan agar PBS melaksanakan kewajiban mereka,” ucap Abadi.
Ditambahkannya, semestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU. Itu sudah sesuai ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Disitu disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapatd ilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. (OK/Sog)