DPRD Kotawaringin Timur

Wacanakan Kunker Tinjau Kondisi Jalan di Kotim

“Khususnya untuk jalan kabupaten yang dipakai atau dilewati perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dasar agenda kami, sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat dan dipatenkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Perkebunan dan Pertambangan,” kata Bima saat dibincangi di ruang kerjannya, Jumat (1/4/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT  Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan kembali kunjungan kerja (kunker) yang berkaitan dengan infrastruktur jalan yang ada di daerah ini. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) pihaknya di Komisi IV untuk melakukan pengawasan.

“Khususnya untuk jalan kabupaten yang dipakai atau dilewati perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dasar agenda kami, sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat dan dipatenkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Perkebunan dan Pertambangan,” kata Bima saat dibincangi di ruang kerjannya, Jumat (1/4/2022).

Dirinya juga menjelaskan, dalam perda tersebut para pihak perusahaan berkewajiban membangun jalan khusus untuk operasional hasil produksi mereka sendiri dan ditindaklanjuti lagi dengan Perda Kabupaten Kotim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Jalan Khusus yang intinya sama dengan perda Provinsi.

“Berkaitan dengan perda yang sudah ada ini, maka kami selaku DPRD Kabupaten Kotim harus mensosialisasikan kepada para stakeholder yang ada di daerah ini agar bisa mentaati peraturan yang ada. Kami juga mengapresiasi dengan tumbuh kembangnya ekonomi, salah satu itu dibantu oleh stakeholder yang bergerak di perkebunan dan pertambangan. Akan tetapi, tetap harus pada poros yang benar selalu mentaati peraturan yang sudah dibuat,” tegas Bima Santoso.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, selain perda ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016 terkait wajibnya angkutan yang bergerak di transportasi darat wajib menggunakan plat KH untuk wilayah Kalteng. Hal tersebut juga sangat perlu diingatkan ke stakeholder yang ada.

“Ada poin-poin yang harus ditaati oleh para stakeholder berkenaan dengan kegiatan angkutan hasil perkebunan yang memanfaatkan jalan umum khususnya jalan kabupaten dan melintasi pemukiman penduduk, perlu adanya dispensasi penggunaan jalan kabupaten dari kepala daerah sesuai permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan jalan dan penggunaan bagian-bagian dengan ketentuan kewajiban pemegang dispensasi,” sampai Bima Santoso.

“Maka dari itu sebagai pungsi pegawasan kami akan turun melakukan kunker di setiap dapil yang ada di Kabupaten Kotim, dalam kunker kami juga akan mengikut sertakan dinas-dinas terkait dengan regulasinya, belum lama ini kami sudah lakukan di beberapa titik di dapil 4, ada beberapa sampel yang kami soroti dan akan berlanjut ke dapil lainya,” ujar Bima Santoso. (tri/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!