DPRD Kotawaringin Timur
Awasi dan Tindak Tegas Truk Parkir Sembarangan
SAMPIT – Keberadaan truk yang diparkir di pinggir jalan hingga malam hari sangat membahayakan pengguna jalan. Terlebih lagi kalau truk diparkir di kawasan yang gelap dan tidak ada penanda karena bisa tertabrak pengendara lain yang melintas.
“Kami melihat masih banyak truk yang parkir dipinggir jalan hingga malam hari. Hal ini sangat membahayakan pengendara yang melintas apalagi kawasannya gelap dan tidak dilengkapi tanda pemberitahuan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Selasa (12/7/2022).
Dirinya mengatakan kondisi itu sering pihaknya lihat seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Semekto dan sekitar Bundaran KB Jalan HM Arsyad. Bahkan informasinya ada dugaan pungutan atau parkir liar oleh pihak tertentu terhadap truk-truk yang parkir tersebut.
“Kami minta pihak instansi terkait maupun aparat keamanan dapat segera melakukan pengawasan terhadap truk-truk yang parkir, karena sangat membahayakan pengguna jalan lain karena rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,di sebabkan badan jalan menjadi sempit lantaran ada truk yang parkir di sisi jalan itu,” ucap Kurniawan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan seharusnya para sopir dan pemilik truk menyadari akan bahaya kalau parkir di badan jalan, apalagi sam-pai terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa, maka akan sangat merugikan semua pihak.
“Kami berharap masalah ini menjadi perhatian semua pihak dan jangan dianggap remeh karena ini menyangkut nyawa dan keselamatan orang lain, maka dari itu kami minta ada tindakan tegas dari instansi terkait,” pinta Kurniawan.
Ia juga mengatakan, masalah ini sudah beberapa kali pihaknya sampaikan kepada instansi terkait, tetapi hingga saat ini belum ada aksi nyata, maka dalam waktu dekat pihak Komisi IV segera mengadakan rapat dengar pendapat mengenai situasi yang terjadi saat ini.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi kami komisi IV, dan diamanati untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan terus menyuarakan terkait masalah ini, karena menyangkut nyawa dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. (erk/bud)