DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Dewan Tarik Raperda Pondok Pesantren

Foto : Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – DPRD Palangka Raya menarik satu buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2022.

Raperda yang ditarik itu adalah tentang Pondok Pesantren. Penarikan raperda ini disampaikan saat rapat paripurna ke -3 masa sidang I tahun sidang 2022/2023 di ruangan rapat paripurna DPRD, beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, alasan ditariknya raperda tersebut, lebih dikarenakan aturan tentang pengelolaan pondok pesantren, telah diatur secara lengkap dan menyeluruh di lembaga kementerian terkait.

“Secara vertikal, mengenai pondok pesantren sudah diatur oleh Kementerian. Jadi tidak bisa tumpang tindih aturan. Baik itu mengenai pertanggungjawaban untuk kegiatan, segala macam pembiayaan sudah diatur oleh Kementerian,”tuturnya, Rabu (14/9/2022).

Sigit menjelaskan, secara aturan pondok pesantren telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Dalam UU Nomor 18 tahun 2019 misalnya, menyatakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat memfasilitasi pondok pesantren dan memberi dukungan sesuai fungsi, baik dalam bentuk kerjasama program pemerintah, kebijakan dan pendanaan termasuk memfasilitasi keberadaan pondok pesantren dalam meningkatkan pemberdayaan.

Terlebih tambah legislator PDI Perjuangan ini, dalam setiap penyusunan regulasi telah ditegaskan, bahwa pembentukan produk hukum daerah, secara aturan wajib tidak bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.

“Namun diluar itu kita boleh turut serta membantu membangun pondok pesantren, dengan cara memberikan bantuan, serta membantu pengembangan pendidikan. Contohnya siswa berprestasi, maka bisa diikutkan seleksi sekolah gratis atau kuliah gratis,”tutup Sigit.(VD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!